Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang PNS Lapor Polisi karena Dituduh Mengusap Paha Rekan Kerja

Kompas.com - 03/06/2020, 23:15 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Kepulauan Bangka Belitung melaporkan teman sekantornya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

PNS bernama Effendi tersebut mengaku terpaksa menempuh jalur hukum, karena merasa tersudutkan dan tidak ada mediasi damai yang dilakukan.

"Keluarga saya, anak-anak merasa malu atas tuduhan yang disampaikan pada saya. Di situ saya difitnah telah berbuat asusila," kata Effendi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap

Laporan polisi Effendi masuk ke bagian Reserse Kriminal Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 2 Juni 2020.

Menurut Effendi, sebelum laporan polisi dibuat, dirinya sempat diperiksa Badan kepegawaian.

Dalam pemeriksaan itu, dia sudah membantah tindakan pelecehan dan menjelaskan duduk persoalannya.

Namun dirinya justru merasa tersudutkan.

"Bahkan suami orang itu sempat marah-marah di kantor. Sampai Ramadhan kemarin, tidak ada damai, saya sepakat sama keluarga untuk cari keadilan di kepolisian," kata Effendi.

Baca juga: Mencuri Sawit untuk Beli Beras, Seorang Ibu Divonis 7 Hari Penjara


Dugaan pelecehan yang dituduhkan pada Effendi terjadi pada November 2019.

Ketika itu, seseorang berkirim surat pada gubernur dan istri gubernur.

Pegawai berinisial N yang diduga jadi korban asusila mengaku sempat diusap di bagian paha dan pinggang saat rapat di kantor.

Effendi menilai, dugaan pelecehan itu janggal dan sengaja dibuat-buat.

Tuduhan itu diduga terkait upaya Effendi dalam memerangi pungutan liar di lingkungan kantor.

"Saya merasa upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah tidak semua yang suka. Ada merasa terganggu. Dulu bisa masuk pribadi, sekarang harus jadi PAD," ujar Effendi.

Terkait laporan ke polisi, Effendi mengaku tidak ada niat untuk memenjarakan terlapor.

Dia berharap ada mediasi dan nama baiknya dipulihkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi mengatakan, sesuai prosedur, laporan akan diproses dengan memanggil kedua belah pihak.

"Banyak laporan yang masuk. Jadi kita tunggu perkembangannya," ujar Maladi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com