Salin Artikel

Seorang PNS Lapor Polisi karena Dituduh Mengusap Paha Rekan Kerja

PNS bernama Effendi tersebut mengaku terpaksa menempuh jalur hukum, karena merasa tersudutkan dan tidak ada mediasi damai yang dilakukan.

"Keluarga saya, anak-anak merasa malu atas tuduhan yang disampaikan pada saya. Di situ saya difitnah telah berbuat asusila," kata Effendi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Laporan polisi Effendi masuk ke bagian Reserse Kriminal Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 2 Juni 2020.

Menurut Effendi, sebelum laporan polisi dibuat, dirinya sempat diperiksa Badan kepegawaian.

Dalam pemeriksaan itu, dia sudah membantah tindakan pelecehan dan menjelaskan duduk persoalannya.

Namun dirinya justru merasa tersudutkan.

"Bahkan suami orang itu sempat marah-marah di kantor. Sampai Ramadhan kemarin, tidak ada damai, saya sepakat sama keluarga untuk cari keadilan di kepolisian," kata Effendi.



Dugaan pelecehan yang dituduhkan pada Effendi terjadi pada November 2019.

Ketika itu, seseorang berkirim surat pada gubernur dan istri gubernur.

Pegawai berinisial N yang diduga jadi korban asusila mengaku sempat diusap di bagian paha dan pinggang saat rapat di kantor.

Effendi menilai, dugaan pelecehan itu janggal dan sengaja dibuat-buat.

Tuduhan itu diduga terkait upaya Effendi dalam memerangi pungutan liar di lingkungan kantor.

"Saya merasa upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah tidak semua yang suka. Ada merasa terganggu. Dulu bisa masuk pribadi, sekarang harus jadi PAD," ujar Effendi.

Terkait laporan ke polisi, Effendi mengaku tidak ada niat untuk memenjarakan terlapor.

Dia berharap ada mediasi dan nama baiknya dipulihkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi mengatakan, sesuai prosedur, laporan akan diproses dengan memanggil kedua belah pihak.

"Banyak laporan yang masuk. Jadi kita tunggu perkembangannya," ujar Maladi.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/03/23150121/seorang-pns-lapor-polisi-karena-dituduh-mengusap-paha-rekan-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke