PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Kepulauan Bangka Belitung melaporkan teman sekantornya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
PNS bernama Effendi tersebut mengaku terpaksa menempuh jalur hukum, karena merasa tersudutkan dan tidak ada mediasi damai yang dilakukan.
"Keluarga saya, anak-anak merasa malu atas tuduhan yang disampaikan pada saya. Di situ saya difitnah telah berbuat asusila," kata Effendi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap
Laporan polisi Effendi masuk ke bagian Reserse Kriminal Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 2 Juni 2020.
Menurut Effendi, sebelum laporan polisi dibuat, dirinya sempat diperiksa Badan kepegawaian.
Dalam pemeriksaan itu, dia sudah membantah tindakan pelecehan dan menjelaskan duduk persoalannya.
Namun dirinya justru merasa tersudutkan.
"Bahkan suami orang itu sempat marah-marah di kantor. Sampai Ramadhan kemarin, tidak ada damai, saya sepakat sama keluarga untuk cari keadilan di kepolisian," kata Effendi.
Baca juga: Mencuri Sawit untuk Beli Beras, Seorang Ibu Divonis 7 Hari Penjara