SURABAYA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang perdana dugaan kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/6/2020).
Dalam sidang tersebut, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa telah menerima suap dari pengusaha kontraktor sebesar Rp 550 juta.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin Hakim Cokorda Gede Arthana di ruang sidang Candra.
Baca juga: Viral Video Bupati Sidoarjo Awasi Pemakaman Pasien Positif Covid-19, Ini Penjelasannya
Surat dakwaan dibacakan empat jaksa dari KPK secara bergantian.
"Uang tersebut diterima secara bertahap oleh terdakwa, sebagai hadiah dari pengusaha, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket proyek pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019," kata jaksa KPK Arif Suhermanto, Rabu.
Hadiah juga diberikan ketia terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah.
Ketiganya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih sebesar Rp 227 juta, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto sebesar Rp 350 juta, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp 330 juta.
Baca juga: Surabaya Jadi Zona Hitam, Apa yang Terjadi?
Terdakwa Saiful ditangkap melalui operasi tangkap tangan tim KPK saat menerima uang sebesar Rp 350 juta pada 7 Januari 2020 sekitar jam 17.10 WIB.