BANJARMASIN, KOMPAS.com - Setelah berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tetap mewajibkan warganya mematuhi protokol kesehatan.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, kewajiban menerapkan protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 328.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin Putuskan Tak Perpanjang PSBB
Dengan Permenkes tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin yang dipimpin oleh Komandan Kodim Banjarmasin.
Satgas Penegakan Disiplin, kata Ibnu, juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin yang sudah diterbitkan.
"Kami membuat Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dan memberikan mandat kepada Pak Dandim sebagai Komando Penegakan Disiplin," ujar Ibnu Sina dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Soal New Normal, Wali Kota Banjarmasin Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Ibnu Sina menambahkan, Satgas Penegakan Disiplin akan bekerja mengawal penerapan protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat keramaian, seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat pelayanan publik.
"Seluruh perilaku, sikap dan arahan seperti saat PSBB tetap diterapkan dalam bentuk protokol kesehatan, siapa pun dia dalam beraktivitas di Kota Banjarmasin wajib pakai masker dan menjaga jarak, terutama di pasar dan tempat pelayanan publik," tegasnya.
Dari pantauan di sejumlah lokasi sejak berakhirnya masa PSBB di Kota Banjarmasin, aktivitas masyarakat berangsur normal.
Baca juga: Video Viral Pria Mabuk di Banjarmasin Acungkan Senjata Tajam, Ternyata Napi Asimilasi
Pusat-pusat perbelanjaan mulai beroperasi seiring dengan tidak diterapkannya lagi jam malam.
Posko-posko PSBB sudah terlihat sepi dan gerbang masuk ke dalam Kota Banjarmasin tidak lagi dijaga ketat petugas gabungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.