Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Banjarmasin Putuskan Tak Perpanjang PSBB

Kompas.com - 31/05/2020, 20:04 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin memutuskan tidak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona.

Keputusan itu diambil setelah Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menggelar rapat evaluasi bersama seluruh unsur pemerintahan di kediamannya, Jalan Darma Praja, Banjarmasin.

"Sesuai dengan rapat evaluasi, kita tidak lagi memperpanjang pelaksanaan PSBB karena sudah masuk pada tahapan ketiga. Jadi per 31 Mei PSBB Banjarmasin tidak dilanjutkan lagi," ujar Ibnu Sina dalam keterangan yang diterima, Minggu (31/5/2020) malam.

Baca juga: Video Viral Pria Mabuk di Banjarmasin Acungkan Senjata Tajam, Ternyata Napi Asimilasi

Menurut Ibnu Sina, tidak dilanjutkannya PSBB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin tetap akan mengacu pada ketentuan tanggap darurat bencana non alam dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Seusai dengan keputusan BNPB bahwa status bencana non alam atau bencana kesehatan ini kan tetap dilanjutkan, sehingga kita mengikut sesuai arahan pemerintah pusat," bebernya.

Ibnu Sina menambahkan, walaupun PSBB tidak diterapkan lagi, seluruh masyarakat tetap diwajibkan berperilaku hidup sehat dan mengikuti protokol kesehatan.

Itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 328 terkait pedoman pelaksanaan beraktivitas saat pandemi.

"Di Kota Banjarmasin tetap wajib pakai masker, menjaga jarak di semua sarana publik, itu terkait dengan keputusan menteri kesehatan," jelasnya.

Baca juga: DKI Jakarta masih Terapkan PSBB, Transjakarta Hanya Operasikan 15 Rute BRT

Sementara itu, dari pantauan di sejumlah posko di dalam Kota Banjarmasin, tidak ada lagi petugas gabungan yang berjaga.

Portal maupun pagar besi yang biasanya digunakan untuk memblokir jalan sudah tidak terlihat lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com