Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Pasien RSHS Akan Dites Covid-19 Sebelum Masuk Ruang Rawat

Kompas.com - 03/06/2020, 07:48 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com -  Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akan melakukan tes cepat Covid-19 kepada pasien yang akan masuk ruangan untuk layanan rawat inap dan operasi.

Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko penularan di ruang perawatan.

Pemberlakuan ini sesuai dengan panduan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat serta arahan dari Dirjen Yankes Kemenkes tetang kesiapan pelayanan dalam new normal.

"RSHS Bandung sebagai RS Rujukan tertinggi di Jawa Barat akan mulai membuka kembali beberapa layanan yang sebelumnya dibatasi, dengan cara selektif dan bertahap serta dengan menerapkan beberapa ketentuan tambahan sebagai pencegahan penularan penyakit Covid19," kata Dirut RSHS Bandung Nina Susana Dewi dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Setelah Rapid Test, 1 Praja Putri IPDN Dirujuk ke RSHS Bandung

Layanan yang dibuka tersebut adalah rawat jalan, rawat inap dan operasi selektif. Nantinya bagi pasien yang hendak masuk ruangan untuk layanan rawat inap dan operasi selektif akan dilakukan tes Covid-19 sebelum masuk ruangan. Untuk biaya skrining sendiri dibebankan dengan biaya dari rumah sakit.

"Untuk layanan rawat inap, sebelum pasien masuk ke ruangan akan dilakukan skrining/tes cepat covid19 (dengan biaya rumah sakit) terlebih dahulu untuk menentukan apakah pasien akan dirawat di ruang perawatan covid (gedung Kemuning) atau di ruang perawatan non covid," ucap Nina.

Selain itu, pembatasan di ruang perawatan pun diberlakukan seperti penunggu pasien yang diperbolehkan hanya satu orang, penunggu memakai identitas khusus, masker, hand hygine, dan menjaga kebersihan.

Sedangkan untuk layanan operasi, RSHS akan membukanya kembali secara bertahap dan selektif, yaitu untuk kasus-kasus operasi yang direncanakan (operasi selektif).

"Lama perawatan di ruangan setelah operasi tidak melebihi 5-7 hari," jelas Nina.

Selain itu, RSHS juga memberlakukan pembatasan bagi pasien kontrol yang hanya memerlukan pengambilan obat dengan rentan waktu pengambilan yang cukup lama.

"Pengambilan obat dapat dilakukan untuk masa yang lebih lama, 1 bulan sekali. Adapun ketentuan lainnya adalah pendaftaran secara online, masker, social distancing, hand hygine, pengantar dibatasi, skrining suhu," kata Nina.

Baca juga: Mayoritas Pasien Corona di RSHS Berusia 50 Tahun dan Punya Riwayat Penyakit

Untuk kemudahan akses, RSHS dengan Dinkes Provinsi Jabar  membuat system antar jemput bagi  pasien umum (non covid) yang akan berobat ke RSHS, yang berasal dari dari kota atau kabupaten lain menggunakan bus  di titik titik kumpul yang ditentukan. Tetapi RSHS masih mencari donatur dari perusahaan transportasi umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com