KULON PROGO, KOMPAS.com - Sebagian pedagang masih belum pulang dari Pasar Kokap di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, lantaran hari masih siang.
Selagi masih banyak orang itu, tampak dua pria setengah baya menempel beberapa lembar kertas di beberapa sisi bagian pasar.
Kedua warga itu, Tukijo, seorang petani usia 58 tahun asal Pedukuhan Gunungrego. Ia hari-hari memelihara kambing dan mencari pakan untuk ternaknya.
Baca juga: Empat Warga Kalbar Tersangka Hoaks Corona, Terancam 10 Tahun Penjara
Satu lagi Suwarjiyo (43), seorang Ketua RT 89 di Pedukuhan Anjir. Mereka berasal dari kalurahan (desa) yang sama, Hargorejo, di Kokap.
Ada saja pedagang di pasar yang mengenal mereka sempat bertanya aksi menempel itu. Keduanya pun menjelaskan maksud dan tujuannya.
“Intinya meminta maaf dari Pak Tukijo dan Warjiyo bahwa berita yang disampaikannya itu tidak benar,” kata Lurah Hargorejo, Adi Purnomo pada kesempatan berbeda, Selasa (2/6/2020).
Dua warga Hargorejo menjalani sanksi sosial akibat dinilai telah menyebar kabar bohong terkait tetangganya yang menunjukkan indikasi tertular Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19).
Kedua orang ini dianggap sudah mencemarkan nama tetangga yang kebetulan berbeda pedukuhan.
Suwarjiyo dan Tukijo pun lantas mesti menempel permohonan maaf pada pihak yang merasa dicemarkan itu.
Permintaan maaf itu diketik rapi, ditandatangani berdua, diperbanyak, dibikin seperti poster dan ditempel pada berbagai titik di tiga kapanewon, yakni Wates, Kokap dan Pengasih. Mereka memilih lokasi-lokasi ramai, seperti pasar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan