Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Sebar Hoaks Corona, 2 Warga Disanksi Tempel Permintaan Maaf di 3 Kecamatan

Kompas.com - 02/06/2020, 19:23 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Sebagian pedagang masih belum pulang dari Pasar Kokap di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, lantaran hari masih siang. 

Selagi masih banyak orang itu, tampak dua pria setengah baya menempel beberapa lembar kertas di beberapa sisi bagian pasar. 

Kedua warga itu, Tukijo, seorang petani usia 58 tahun asal Pedukuhan Gunungrego. Ia hari-hari memelihara kambing dan mencari pakan untuk ternaknya.

Baca juga: Empat Warga Kalbar Tersangka Hoaks Corona, Terancam 10 Tahun Penjara

 

Satu lagi Suwarjiyo (43), seorang Ketua RT 89 di  Pedukuhan Anjir. Mereka berasal dari kalurahan (desa) yang sama, Hargorejo, di Kokap. 

Ada saja pedagang di pasar yang mengenal mereka sempat bertanya aksi menempel itu. Keduanya pun menjelaskan maksud dan tujuannya.

“Intinya meminta maaf dari Pak Tukijo dan Warjiyo bahwa berita yang disampaikannya itu tidak benar,” kata Lurah Hargorejo, Adi Purnomo pada kesempatan berbeda, Selasa (2/6/2020).

Dua warga Hargorejo menjalani sanksi sosial akibat dinilai telah menyebar kabar bohong terkait tetangganya yang menunjukkan indikasi tertular Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19). 

Kedua orang ini dianggap sudah mencemarkan nama tetangga yang kebetulan berbeda pedukuhan.

Suwarjiyo dan Tukijo pun lantas mesti menempel  permohonan maaf pada pihak yang merasa dicemarkan itu. 

Permintaan maaf itu diketik rapi, ditandatangani berdua, diperbanyak, dibikin seperti poster dan ditempel pada berbagai titik di tiga kapanewon, yakni Wates, Kokap dan Pengasih. Mereka memilih lokasi-lokasi ramai, seperti pasar. 

"Mereka juga harus aktif memperbaiki hubungan keluarga besar (yang merasa dicemarkan) dengan warga masyarakat yang resah akibat berita tersebut. Mereka juga harus aktif mengedukasi betapa bahayanya berita hoaks secara umum," kata Adi.

Semua berawal dari seorang warga di Pedukuhan Bibis, Kelurahan Hargowilis, yang harus menjalani pengawasan Covid-19 di RSUD Wates pada rentang April hingga Mei 2020.

Warga ini menjalani  pengawasan setelah  rapid diagnostic test (RDT) menunjukkan sinyal reaktif. 

Karantina akan berlanjut pada perawatan atau dihentikan, tergantung hasil swab. Langkah rumah sakit dilatari warga ini memiliki riwayat perjalanan mengikuti aktivitas agama di Gowa, beberapa waktu lalu. 

Ternyata, swab warga itu negatif mengandung SARS CoV-2. Warga Bibis ini pun boleh pulang. 

Baca juga: Pandemi Covid-19, Dua Tersangka Hoaks Corona di Jabar Tak Ditahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com