Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Sebar Hoaks Corona, 2 Warga Disanksi Tempel Permintaan Maaf di 3 Kecamatan

Kompas.com - 02/06/2020, 19:23 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Sebagian pedagang masih belum pulang dari Pasar Kokap di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, lantaran hari masih siang. 

Selagi masih banyak orang itu, tampak dua pria setengah baya menempel beberapa lembar kertas di beberapa sisi bagian pasar. 

Kedua warga itu, Tukijo, seorang petani usia 58 tahun asal Pedukuhan Gunungrego. Ia hari-hari memelihara kambing dan mencari pakan untuk ternaknya.

Baca juga: Empat Warga Kalbar Tersangka Hoaks Corona, Terancam 10 Tahun Penjara

 

Satu lagi Suwarjiyo (43), seorang Ketua RT 89 di  Pedukuhan Anjir. Mereka berasal dari kalurahan (desa) yang sama, Hargorejo, di Kokap. 

Ada saja pedagang di pasar yang mengenal mereka sempat bertanya aksi menempel itu. Keduanya pun menjelaskan maksud dan tujuannya.

“Intinya meminta maaf dari Pak Tukijo dan Warjiyo bahwa berita yang disampaikannya itu tidak benar,” kata Lurah Hargorejo, Adi Purnomo pada kesempatan berbeda, Selasa (2/6/2020).

Dua warga Hargorejo menjalani sanksi sosial akibat dinilai telah menyebar kabar bohong terkait tetangganya yang menunjukkan indikasi tertular Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19). 

Kedua orang ini dianggap sudah mencemarkan nama tetangga yang kebetulan berbeda pedukuhan.

Suwarjiyo dan Tukijo pun lantas mesti menempel  permohonan maaf pada pihak yang merasa dicemarkan itu. 

Permintaan maaf itu diketik rapi, ditandatangani berdua, diperbanyak, dibikin seperti poster dan ditempel pada berbagai titik di tiga kapanewon, yakni Wates, Kokap dan Pengasih. Mereka memilih lokasi-lokasi ramai, seperti pasar. 

"Mereka juga harus aktif memperbaiki hubungan keluarga besar (yang merasa dicemarkan) dengan warga masyarakat yang resah akibat berita tersebut. Mereka juga harus aktif mengedukasi betapa bahayanya berita hoaks secara umum," kata Adi.

Semua berawal dari seorang warga di Pedukuhan Bibis, Kelurahan Hargowilis, yang harus menjalani pengawasan Covid-19 di RSUD Wates pada rentang April hingga Mei 2020.

Warga ini menjalani  pengawasan setelah  rapid diagnostic test (RDT) menunjukkan sinyal reaktif. 

Karantina akan berlanjut pada perawatan atau dihentikan, tergantung hasil swab. Langkah rumah sakit dilatari warga ini memiliki riwayat perjalanan mengikuti aktivitas agama di Gowa, beberapa waktu lalu. 

Ternyata, swab warga itu negatif mengandung SARS CoV-2. Warga Bibis ini pun boleh pulang. 

Baca juga: Pandemi Covid-19, Dua Tersangka Hoaks Corona di Jabar Tak Ditahan

Belakangan, tersebar kabar sebaliknya. Ia disebut-sebut positif corona. Kabar tersebar di media sosial. Usut punya usut, kabar itu muncul dari Tukijo dan Suwarjiyo. 

Tukijo menceritakan, ia sejatinya tidak berniat menyebar informasi yang tidak benar tentang tetangganya itu. Ia awalnya hanya berniat mengingatkan keponakan yang berada di Bibis agar hati-hati dengan potensi penyebaran corona. 

Pesan disampaikan via voice chat.

“Karena sinyal sulit,” kata Tukijo.

Tak disangka, pesan suara ini lantas tersebar luas. 

Ia mengakui bahwa pesan yang diberikan terlalu tergesa-gesa. Padahal belum ada hasil swab. Ia pun mengaku begitu menyesal atas hal ini. 

"Saya sangat menyesal karena terlalu terburu-buru. Ini menyebabkan kabar yang membuat keluarga (tetangganya itu) tidak nyaman. Saya sangat minta maaf sebesarnya atas hal itu," kata Tukijo.

Suwarjiyo pun menceritakan hal serupa. Ia tidak bermaksud untuk mencemarkan tetangganya. Terlebih, Suwarjiyo sebenarnya memiliki hubungan kerabat yang sangat dekat dengan warga Bibis ini. 

“Saya khilaf. Saya juga minta maaf atas kekhilafan ini,” kata Suwarjiyo.

Pihak desa sampai turun tangan menyelesaikan persoalan.

Lurah Adi mengungkapkan, penyelesaian permasalahan warga didorong lewat kearifan lokal kalurahan.

Mereka membangun musyawarah dan mufakat antara Suwarjiyo dan Tukijo dengan keluarga yang merasa dicemarkan itu.

Dari rembugan itu, masing-masing memperoleh sanksi dan mesti menjalankannya.

Intinya, kedua warga Hargorejo ini harus memperbaiki nama baik tetangganya, baik lewat komunikasi langsung ke warga, edukasi, hingga media sosial.

Tukijo dan Warsito  bersedia menerima sanksi yang diminta. Salah satu caranya dengan menempel poster berisi permohonan maaf pada  keluarga atas kabar tidak benar tersebut. 

"Kami bersedia menempel semua poster ini ke tempat-tempat yang ditentukan," kata Tukijo.

Mereka mendatangi tempat-tempat ramai, seperti pasar hingga rumah makan, juga papan informasi.

Keduanya pun menempelkan poster di sana dan bila ada warga kebetulan bertanya, mereka menyempatkan memberi penjelasan.

Dengan aksi demikian, mereka berharap informasi yang tidak benar akhirnya bisa diredam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com