Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Warga Kalbar Tersangka Hoaks Corona, Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/04/2020, 06:53 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Polda Kalimantan Barat hingga saat ini tengah menangani sebanyak 4 kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait penyebaran virus corona.

Masing-masing tersangka 4 kasus tersebut dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

"Saat ini Polda Kalbar tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus hoaks terkait virus Covid-19. Setidaknya ada 4 laporan polisi (LP) yang saat ini diproses oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny, Rabu (8/4/2020) pagi.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Dua Tersangka Hoaks Corona di Jabar Tak Ditahan

Keempat kasus itu, masing-masing berada di Kabupaten Ketapang dan Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Donny menyebut, sebanyak 2 orang yang ditangkap di Kabupaten Ketapang, terkait unggahan informasi yang menyebut warga negara asing (WNA) suspect Covid-19 dan informasi hoaks terkait virus corona telah masuk di salah satu kecamatan.

Kemudian 2 orang di Kota Singkawang, ditangkap lantaran unggahan terkait adanya pasien suspect virus corona di RSUD Abdul Azis Singkawang.

"Tim Cyber Crime bekerja dengan cara menelusuri segala macam informasi yang beredar di media sosial," ujar Donny.

Baca juga: Sebar Hoaks Pasien Corona Kabur dari RSUD Banjar, Ibu Rumah Tangga Terancam Bui 6 Tahun

Donny menerangkan, dengan adanya surat telegram Kapolri mengenai penindakan terhadap penyebar hoaks di tengah pandemi Covid-19, pihaknya memperketat patroli di media sosial.

Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat luas sehingga tidak menimbulkan kepanikan ditengah masyarakat.

"Sanksi hukuman terhadap penyebar hoaks, berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang tentang ITE dapat terancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujar Donny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com