Terkait peristiwa yang dialami, Ni'matul Huda memutuskan untuk membuat laporan resmi di Mapolda DIY.
"Laporan terkait dengan tuduhan bahwa saya gerakan makar. Kemudian penghinaan karena mengatakan kami ini kelompok sampah, bermulut besar, kemudian pengancaman melalui WA itu juga kami laporkan," bebernya.
Mengenai pengancaman pembunuhan melalui WA, Ni'matul Huda mengaku tidak mengetahui siapa orangnya. Namun. dirinya telah menyertakan capture pesan WA tersebut di dalam pelaporanya sebagai bukti.
"Yang pengancaman melalui WA dan di rumah saya tidak tahu orangnya, karena masih laporan," ujarnya.
Ni'matul Huda juga membuat pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bagas Pujilaksono.
"Yang kita adukan itu Insinyur KPH Bagas Pujilaksono, terkait pencemaran nama baik saya dan pelanggaran UU ITE juga fitnah," ucapnya.
Membahayakan dunia akademik, FH UII meminta teror diusut dengan tuntas
Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil turut mendampingi Ni'matul Huda membuat laporan dan aduan ke Mapolda DIY.
Di sela-sela mendampingi, Abdul Jamil mengatakan mendukung langkah hukum yang diambil oleh Ni'matul Huda. Pihaknya juga akan terus mendampingi Ni'matul Huda.
"Karena ini sudah disampaikan ke penegak hukum, biarlah penegak hukum yang menilai. Apakah layak untuk diteruskan, kalau tidak layak apa alasannya,"ungkapnya.
Abdul Jamil menuturkan, yang mengawal proses hukum ini bukan hanya tim kuasa hukum, namun juga Forum Advokat Alumni Fakultas Hukum UII.
"Biar nanti dinilai mana yang bener, apakah statement oknum yang diadukan itu benar atau nggak, silahkan yang menilai penegak hukum," tegasnya.
Dekan Fakultas Hukum UII ini meminta agar permasalahan ini diusut dengan tuntas. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Harus diusut tuntas, karena ini membahayakan bagi dunia akademik. Kalau ini nanti nggak diselesaikan dengan baik, itu nanti akan berkembang terus menerus dan dunia akademik akan menjadi masalah kedepan," bebernya.
Baca juga: Anggota Komisi III: Kasus Teror Diskusi UGM Memalukan dan Memilukan
Karena itulah menurutnya Fakultas Hukum UII dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda ingin menuntaskan masalah ini.