Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diteror karena Jadi Pembicara Diskusi CLS UGM, Guru Besar UII Yogya Lapor Polisi

Kompas.com - 02/06/2020, 16:37 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda membuat laporan ke Polda DIY terkait ancaman pembunuhan melalui WhatsApp (WA).

Selain itu, Ni'matul Huda juga mengadukan Bagas Pujilaksono terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Ni'matul Huda, pada Selasa (2/6/2020) mendatangi Mapolda DIY. Ditemani tim kuasa hukum, Dekan Fakultas Hukum UII dan Farum Advokat Alumni FH UII, Ni'matul Huda membuat laporan resmi di Polda DIY.

Baca juga: Ketua Komisi III Minta Polda DIY Usut Intimidasi terhadap Panitia Diskusi UGM

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menceritakan, awalnya panitia diskusi dari Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menghubunginya untuk menjadi pembicara.

Panitia menawarkan tema diskusi penundaan pilkada serentak. Namun, karena bukan bidangnya, Ni'matul Huda menolak dan mengajukan narasumber lain yang lebih kompeten.

"Kemudian beberapa minggu, (panitia) kontak lagi bagaimana kalau materinya impeachment di dalam Undang-Undang 1945, nah itu yang saya setujui. Kemudian dia konfirmasi tentang waktu, setelah Lebaran atau sebelum Lebaran, Saya mengatakan setelah Lebaran," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (02/06/2020).

Panitia kemudian mengirimkan flyer dan Ni'matul meminta agar foto dirinya diganti. Terkait dengan tema, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menegaskan, datang dari panitia.

Kepada panitia, Ni'matul mengusulkan akan memberikan hadiah buku kepada orang yang bertanya saat diskusi. Buku tersebut merupakan karyanya. Di bab tujuh buku tersebut juga berbicara tentang impeachment.

"Jadi tidak ada pembicaraan terkait dengan Pak Jokowi di dalam komunikasi dengan mahasiswa. Saya nggak tahu kenapa dimasukkan kata-kata pademi di dalamnya, itu pun saya tidak bereaksi karena Komunitas CLS adalah komunitas yang konsen dengan Hukum Tata Negara, di tempat kami juga ada," jelasnya.

Baca juga: Teror Diskusi CLS UGM Yogya: Rumah Digedor, Diancam, hingga Didatangi

Tiga hari sebelum acara, seorang dosen bernama Bagas Pujilaksono menulis opini dan menyebut ada gerakan makar di Yogyakarta.

"Saya tidak bereaksi karena saya kenal dengan orang (Bagas Pujilaksono) yang menulis itu, Saya pikir dia hanya main-main," urainya.

Namun ternyata, imbas dari viralnya pernyataan Bagas Pujilaksono yang dimuat di media online kemudian muncul teror terhadap Ni'matul Huda yang rencananya menjadi pembicara. Teror terjadi mulai hari Kamis 28 Mei 2020 pagi.

"Kamis pagi itu masuk di WA saya ancaman bunuh, ancaman seluruh keluarga akan dibunuh dan seterusnya itu ada," bebernya.

Malam harinya ada orang yang berjumlah lebih dari dua datang ke rumah Ni'matul Huda dan mengedor pintu dan berteriak memanggil namanya.

"Pagi saya memberitahu Pak Dekan saya ada orang yang ketuk-ketuk pintu, gedor pintu dan teriak memanggil-manggil nama saya. Pak Dekan mengatakan jangan dibuka sampai menunggu ada orang," ungkapnya.

Terkait peristiwa yang dialami, Ni'matul Huda memutuskan untuk membuat laporan resmi di Mapolda DIY.

"Laporan terkait dengan tuduhan bahwa saya gerakan makar. Kemudian penghinaan karena mengatakan kami ini kelompok sampah, bermulut besar, kemudian pengancaman melalui WA itu juga kami laporkan," bebernya.

Mengenai pengancaman pembunuhan melalui WA, Ni'matul Huda mengaku tidak mengetahui siapa orangnya. Namun. dirinya telah menyertakan capture pesan WA tersebut di dalam pelaporanya sebagai bukti.

"Yang pengancaman melalui WA dan di rumah saya tidak tahu orangnya, karena masih laporan," ujarnya.

Ni'matul Huda juga membuat pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bagas Pujilaksono.

"Yang kita adukan itu Insinyur KPH Bagas Pujilaksono, terkait pencemaran nama baik saya dan pelanggaran UU ITE juga fitnah," ucapnya.

Membahayakan dunia akademik, FH UII meminta teror diusut dengan tuntas

Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil turut mendampingi Ni'matul Huda membuat laporan dan aduan ke Mapolda DIY.

Di sela-sela mendampingi, Abdul Jamil mengatakan mendukung langkah hukum yang diambil oleh Ni'matul Huda. Pihaknya juga akan terus mendampingi Ni'matul Huda.

"Karena ini sudah disampaikan ke penegak hukum, biarlah penegak hukum yang menilai. Apakah layak untuk diteruskan, kalau tidak layak apa alasannya,"ungkapnya.

Abdul Jamil menuturkan, yang mengawal proses hukum ini bukan hanya tim kuasa hukum, namun juga Forum Advokat Alumni Fakultas Hukum UII.

"Biar nanti dinilai mana yang bener, apakah statement oknum yang diadukan itu benar atau nggak, silahkan yang menilai penegak hukum," tegasnya.

Dekan Fakultas Hukum UII ini meminta agar permasalahan ini diusut dengan tuntas. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Harus diusut tuntas, karena ini membahayakan bagi dunia akademik. Kalau ini nanti nggak diselesaikan dengan baik, itu nanti akan berkembang terus menerus dan dunia akademik akan menjadi masalah kedepan," bebernya.

Baca juga: Anggota Komisi III: Kasus Teror Diskusi UGM Memalukan dan Memilukan

Karena itulah menurutnya Fakultas Hukum UII dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda ingin menuntaskan masalah ini.

"Yang teradu ini teman kita sendiri, teman Prof Ni'matul baik, tetapi kita tidak bicara itu. Bicaranya adalah ini ke depan, jangan sampai urusan-urusan akademik menjadi teror terus menerus, ini kasihan," tegasnya.

Kasubdit Penmas Polda DIY Verena menyampaikan telah menerima laporan dari pelapor.

"Hari ini kami menerima laporan dari pelapor, satu bentuknya adalah surat pengaduan dan satu lagi laporan polisi. Dan tentunya terhadap laporan ini akan kita tindaklanjuti," tuturnya.

Sementara itu Bagas Pujilaksono saat dihubungi Kompas.com mengatakan tidak ingin berkomentar apapun.

"Maaf saya tidak ingin komentar apapun dulu," ucapnya.

Seperti diketahui, rencana kegiatan diskusi akademis yang akan digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung terjadinya terror.

Tindakan teror ini dialami oleh penyelenggara dan narasumber.

Diskusi yang digelar oleh CLS atau Komunitas Hukum Tata Negara FH UGM rencananya dilaksanakan secara daring pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB. Dalam diskusi ini, penyelenggara menghadirkan pembicara Ni'matul Huda, Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Awalnya diskusi ini bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Kemudian diubah "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".

Diskusi ini akhirnya batal dilaksanakan. Pembatalan ini setelah ada kesepakatan antara penyelenggara dengan narasumber. Pertimbangan pembatalan ini melihat perkembangan kondisi dan situasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com