"Yang teradu ini teman kita sendiri, teman Prof Ni'matul baik, tetapi kita tidak bicara itu. Bicaranya adalah ini ke depan, jangan sampai urusan-urusan akademik menjadi teror terus menerus, ini kasihan," tegasnya.
Kasubdit Penmas Polda DIY Verena menyampaikan telah menerima laporan dari pelapor.
"Hari ini kami menerima laporan dari pelapor, satu bentuknya adalah surat pengaduan dan satu lagi laporan polisi. Dan tentunya terhadap laporan ini akan kita tindaklanjuti," tuturnya.
Sementara itu Bagas Pujilaksono saat dihubungi Kompas.com mengatakan tidak ingin berkomentar apapun.
"Maaf saya tidak ingin komentar apapun dulu," ucapnya.
Seperti diketahui, rencana kegiatan diskusi akademis yang akan digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung terjadinya terror.
Tindakan teror ini dialami oleh penyelenggara dan narasumber.
Diskusi yang digelar oleh CLS atau Komunitas Hukum Tata Negara FH UGM rencananya dilaksanakan secara daring pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB. Dalam diskusi ini, penyelenggara menghadirkan pembicara Ni'matul Huda, Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Awalnya diskusi ini bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Kemudian diubah "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
Diskusi ini akhirnya batal dilaksanakan. Pembatalan ini setelah ada kesepakatan antara penyelenggara dengan narasumber. Pertimbangan pembatalan ini melihat perkembangan kondisi dan situasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.