Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teror Diskusi CLS UGM Yogya: Rumah Digedor, Diancam, hingga Didatangi

Kompas.com - 30/05/2020, 20:20 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

Mereka berada di tempat yang aman tersebut sampai situasi kembali normal.

*UII dan UGM mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi akademis.

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid mengatakan, kegiatan diskusi yang digelar oleh Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar.

"Tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi," ujar  Fathul Wahid dalam jumpa pers, Sabtu (30/5/2020).

Tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun akal sehat.

Sivitas akademika UII menilai tindakan tersebut mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia 1945.

"Bagimana mungkin diskusi belum dilaksanakan, materi belum dipaparkan, tetapi penghakiman bahwa kegiatan diskusi berujung makar disampaikan," tuturnya.

Sivitas akademika UII merasa prihatin dengan kejadian intimidasi yang terjadi.

Tindakan berupa intimidasi, pembubaran hingga pemaksaan untuk membatalkan diskusi adalah tindakan yang tidak bisa diberi toleransi oleh hukum demi tegaknya HAM dan kebebasan akademik.

Karenanya, UII mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan oleh CLS UGM itu.

"Harus ada tindakan tegas dari penegak hukum terhadap pelaku tindakan intimidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Fakultas Hukum UGM juga mengecam tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi ilmiah yang berujung pada pembatalan acara.

"Ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak sebelum diskusi dilaksanakan," ucap Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto dalam keterangan tertulisnya.

Fakultas Hukum UGM mengapresiasi dan mendukung kegiatan diskusi akademik mahasiswa yang digelar oleh CLS.

Kegiatan diskusi ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya didukung bersama.

"Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di masyarakat," ungkapnya.

UII bentuk tim hukum dan tim akademik

Menanggapi teror yang dialami oleh salah satu Guru Besar Tata Negara, Ni'matul Huda, UII membentuk tim.

"Pertama adalah tim hukum yang dilakukan oleh LKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kemudian tim yang menyikapi akademik," ungkap Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Jamil dalam jumpa pers, Sabtu (30/5/2020).

"Upaya hukum ini apa yang akan kita lakukan, ya tentu prosedur hukum. Bentuk-bentuknya apa, ya bisa jadi nanti kita akan macam-macam," urainya.

Dijelasknanya, ada dua yang masuk dalam kasus pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com