Pertama yang berkaitan dengan aksi teror terhadap narasumber dan penyelenggara diskusi.
Kedua, adalah orang yang memfitnah kegiatan diskusi dan narasumber.
Terkait dengan teror ini, lanjutnya, menjadi ranah pihak berwajib yang akan melacak siapa pelakunya. Sebab pihaknya tidak mengetahui siapa orang yang melakukan teror.
"Tetapi yang jelas orangnya, itu ada teror yang dilakukan oleh oknum. Ya oknum itulah yang akan kita laporkan sebagai bentuk dari fitnah tadi," ungkapnya.
Oknum tersebut telah menuduh acara diskusi dan narasumber dalam hal ini Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda, makar. Padahal kegiatan diskusi tersebut belum digelar.
"Acara kan belum selesai bagaimana bisa dituduh bahwa acara itu makar? Apakah hanya sekedar judul tulisan, isinya sama apa nggak. Kan nggak bisa dijustifikasi bahwa dia akan melakukan makar," jelasnya.
Fathul Wahid meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki, dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap penyelenggara dan narasumber diskusi.
"Meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber serta keluarga mereka dari tindakan intimidasi lanjutan," ucapnya.
Komisi Nasional Hal Asasi Manusia juga diminta untuk mengawal penuntasan kasus ini agar terjamin tegaknya HAM.
Selain itu, UII meminta Presiden Republik Indonesia dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik.
Hal ini demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.
Dekan Fakultas Hukum UGM menuturkan saat ini yang menjadi korban pata mahasiswa yang menjadi penyelenggara diskusi, narasumber dan ada pihak lain yang namanya dicatut.
"Tanggungjawab saya sebagai dekan adalah memberikan perlindungan dan dukungan kepada mahasiswa, serta memastikan mereka berada dalam posisi yang aman dan bisa melanjutkan kegiatan akademik dan kehidupan secara normal," ujarnya.
Disampaikanya, para pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum. Pihak kepolisian juga bisa bertindak jika melihat peristiwa ini ada unsur pelanggaran hukum.
"Kalau memang aparat hukum menganggap ini ada dugaan pelanggaran hukum kan bisa bertindak. Ini kan bukan delik aduan," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan sampai saat ini belum ada laporan terkait dugaan teror yang dialami oleh panitia maupun narasumber acara diskusi.
"Polisi tidak bisa melakukan langkah untuk menyidikan kalau tidak ada laporan polisi, kalau beliau-beliau merasa terteror saya kira sebaiknya melapor ke polisi, biar dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.
Diungkapkannya, prinsipnya polisi akan menindaklanjuti setiap laporan yang ada. Tinda klanjutnya bisa pengungkapan peristiwa itu. Tidak lanjut kedua jika mereka merasa terancam Polisi akan memberikan perlindungan.
"Polisi itu melindungi warga negara, siapapun yang melapor akan kita tindaklanjuti,"ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.