Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teror Diskusi CLS UGM Yogya: Rumah Digedor, Diancam, hingga Didatangi

Kompas.com - 30/05/2020, 20:20 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Rencana kegiatan diskusi akademis yang akan digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung terjadinya teror.

Tindakan teror ini dialami oleh penyelenggara dan narasumber.

Diskusi yang digelar oleh CLS UGM rencananya dilaksanakan secara daring pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB. Di diskusi ini, penyelengara menghadirkan pembicara Ni'matul Huda, Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Awalnya diskusi ini bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Kemudian, judulnya diubah jadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".

Baca juga: Diskusi CLS UGM Dibatalkan, Panitia Mengaku Sempat Dapat Ancaman

Diskusi ini akhirnya batal dilaksanakan. Pembatalan ini setelah ada kesepakatan antara penyelenggara dengan narasumber.

Pertimbangan pembatalan ini melihat perkembangan kondisi dan situasi.

Narasumber dan penyelenggara acara diskusi ini pun dikabarkan mendapatkan teror setelah poster diskusi beredar.

Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil membenarkan jika Ni'matul Huda yang rencananya menjadi narasumber dalam diskusi tersebut mendapatkan teror.

"Terornya itu dimulai dari hari Kamis jam 11 malam," ujar Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil usai jumpa pers, Sabtu (30/5/2020).

Pada malam hari tersebut kediaman Ni'matul Huda didatangi oleh orang tidak dikenal. Ada beberapa orang yang datang malam itu dan semuanya laki-laki.

"Digedor pintunya, dibel-bel, dilihat ada lima orang laki-laki, oleh Bu Ni'matul tidak dibukakan pintu. Sampai jam 4 (pagi) itu cerita sama saya bagaimana, saya sarankan enggak usah dibuka karena tidak kenal," tuturnya.

Terror masih berlanjut sampai Jumat (29/5/2020) pagi. Rumah kembali didatangi oleh orang tidak dikenal.

Tampak pula orang mondar-mandir di depan rumah. Padahal akses jalan rumah Ni'matul Huda ditutup terkait dengan Covid-19.

"Jumat itu Bu Ni'matul sempat ngomong sama saya bagaimana kalau pindah, karena masih diteror, saya tawari satu tempat. Tapi saat itu, Bu Ni'matul masih mempertimbangkan, tapi setelah itu putus kontak tidak bisa dihubungi lagi," bebernya.

Menurutnya, saat ini kondisi Ni'matul Huda dalam keadaan aman. Ada beberapa orang yang berjaga di rumah Guru Besar Tata Negara UII Yogya ini.

"Ada mahasiswa, ada alumni tapi sampai jam 9 malam. Ada keamanan juga tiga orang," tuturnya.

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menuturkan, pada tanggal 28 Mei 2020 malam teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, pembicara, moderator, serta narahubung hingga Ketua Komunitas CLS.

"Teror yang dialami mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman. Teks ancaman pembunuhan, telepon, sampai adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga: CLS UGM: Diskusi soal Pemberhentian Presiden Bersifat Akademis, Tak Terkait Politik

Teror dan ancaman ini berlanjut hingga Jumat 29 Mei 2020. Teror tidak hanya menyasar nama-nama yang ada di poster tersebut, namun juga anggota keluarga mereka dengan mengirimkan teks dari nomor tidak dikenal.

"Adik-adik mahasiswa itu kan sudah mendapatkan tekanan atau teror, dia dan keluarganya merasa tidak aman. Saya sebagai dekan, melindungi mahasiswa ini," tegasnya.

Langkah yang diambil, dengan cara menempatkan mereka di satu tempat yang aman sehingga bisa terhindar dari tekanan atau teror.

Mereka berada di tempat yang aman tersebut sampai situasi kembali normal.

*UII dan UGM mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi akademis.

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid mengatakan, kegiatan diskusi yang digelar oleh Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar.

"Tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi," ujar  Fathul Wahid dalam jumpa pers, Sabtu (30/5/2020).

Tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun akal sehat.

Sivitas akademika UII menilai tindakan tersebut mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia 1945.

"Bagimana mungkin diskusi belum dilaksanakan, materi belum dipaparkan, tetapi penghakiman bahwa kegiatan diskusi berujung makar disampaikan," tuturnya.

Sivitas akademika UII merasa prihatin dengan kejadian intimidasi yang terjadi.

Tindakan berupa intimidasi, pembubaran hingga pemaksaan untuk membatalkan diskusi adalah tindakan yang tidak bisa diberi toleransi oleh hukum demi tegaknya HAM dan kebebasan akademik.

Karenanya, UII mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan oleh CLS UGM itu.

"Harus ada tindakan tegas dari penegak hukum terhadap pelaku tindakan intimidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Fakultas Hukum UGM juga mengecam tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi ilmiah yang berujung pada pembatalan acara.

"Ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak sebelum diskusi dilaksanakan," ucap Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto dalam keterangan tertulisnya.

Fakultas Hukum UGM mengapresiasi dan mendukung kegiatan diskusi akademik mahasiswa yang digelar oleh CLS.

Kegiatan diskusi ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya didukung bersama.

"Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di masyarakat," ungkapnya.

UII bentuk tim hukum dan tim akademik

Menanggapi teror yang dialami oleh salah satu Guru Besar Tata Negara, Ni'matul Huda, UII membentuk tim.

"Pertama adalah tim hukum yang dilakukan oleh LKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kemudian tim yang menyikapi akademik," ungkap Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Jamil dalam jumpa pers, Sabtu (30/5/2020).

"Upaya hukum ini apa yang akan kita lakukan, ya tentu prosedur hukum. Bentuk-bentuknya apa, ya bisa jadi nanti kita akan macam-macam," urainya.

Dijelasknanya, ada dua yang masuk dalam kasus pidana.

Pertama yang berkaitan dengan aksi teror terhadap narasumber dan penyelenggara diskusi.

Kedua, adalah orang yang memfitnah kegiatan diskusi dan narasumber.

Terkait dengan teror ini, lanjutnya, menjadi ranah pihak berwajib yang akan melacak siapa pelakunya. Sebab pihaknya tidak mengetahui siapa orang yang melakukan teror.

"Tetapi yang jelas orangnya, itu ada teror yang dilakukan oleh oknum. Ya oknum itulah yang akan kita laporkan sebagai bentuk dari fitnah tadi," ungkapnya.

Oknum tersebut telah menuduh acara diskusi dan narasumber dalam hal ini Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda, makar. Padahal kegiatan diskusi tersebut belum digelar.

"Acara kan belum selesai bagaimana bisa dituduh bahwa acara itu makar? Apakah hanya sekedar judul tulisan, isinya sama apa nggak. Kan nggak bisa dijustifikasi bahwa dia akan melakukan makar," jelasnya.

Fathul Wahid meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki, dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap penyelenggara dan narasumber diskusi.

"Meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber serta keluarga mereka dari tindakan intimidasi lanjutan," ucapnya.

Komisi Nasional Hal Asasi Manusia juga diminta untuk mengawal penuntasan kasus ini agar terjamin tegaknya HAM.

Selain itu, UII meminta Presiden Republik Indonesia dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik.

Hal ini demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.

Dekan Fakultas Hukum UGM menuturkan saat ini yang menjadi korban pata mahasiswa yang menjadi penyelenggara diskusi, narasumber dan ada pihak lain yang namanya dicatut.

"Tanggungjawab saya sebagai dekan adalah memberikan perlindungan dan dukungan kepada mahasiswa, serta memastikan mereka berada dalam posisi yang aman dan bisa melanjutkan kegiatan akademik dan kehidupan secara normal," ujarnya.

Disampaikanya, para pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum. Pihak kepolisian juga bisa bertindak jika melihat peristiwa ini ada unsur pelanggaran hukum.

"Kalau memang aparat hukum menganggap ini ada dugaan pelanggaran hukum kan bisa bertindak. Ini kan bukan delik aduan," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan sampai saat ini belum ada laporan terkait dugaan teror yang dialami oleh panitia maupun narasumber acara diskusi.

"Polisi tidak bisa melakukan langkah untuk menyidikan kalau tidak ada laporan polisi, kalau beliau-beliau merasa terteror saya kira sebaiknya melapor ke polisi, biar dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.

Diungkapkannya, prinsipnya polisi akan menindaklanjuti setiap laporan yang ada. Tinda klanjutnya bisa pengungkapan peristiwa itu. Tidak lanjut kedua jika mereka merasa terancam Polisi akan memberikan perlindungan.

"Polisi itu melindungi warga negara, siapapun yang melapor akan kita tindaklanjuti,"ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com