Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB Proporsional, Mal di Kota Bandung Belum Diizinkan Beroperasi

Kompas.com - 30/05/2020, 08:31 WIB
Putra Prima Perdana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Dalam pelaksanaan PSBB proporsional, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bandung akan fokus untuk mengawasi tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.

"Bertahap dalam arti kata kita bertahap memulai dari komunitas yang dampak potensi penyebaran virusnya lebih rendah," jelasnya.

Pemerintah Kota Bandung pun mengizinkan perkantoran swasta dan negeri untuk kembali berkegiatan.

"Perkantoran yang negeri dan swasta, dalam rapat bertahap kota coba bertahap (pegawai boleh masuk kantor) di angka 30 persen" jelasnya.

Oded menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung tetap memilih untuk melaksanakan PSBB dikarenakan dari 30 kecamatan, hanya dua kecamatan yang masuk dalam zona merah, sementara sisanya masuk dalam kategori zona hitam.

Seperti diketahui Jawa Barat termasuk Kota Bandung memiliki lima level kewaspadaan Covid-19, yaitu Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat), Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat), hingga Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.

"Semuanya akan diawasi secara ketat," ungkapnya.

Oded menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung secepatnya akan membuat Surat Keputusan Wali Kota terkait penerapan PSBB proporsional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com