BENGKULU, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Sorjum Ahyan mengatakan, aktivitas berburu rusa di hutan lindung melanggar aturan.
Sorjum menanggapi kabar seorang pemburu rusa yang hilang di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Kabupaten Rejang Lebong.
Mulyadi, pemburu rusa yang hilang itu ditemukan lima hari kemudian dalam keadaan lemas. Mulyadi mengonsumsi beras dan air dari lumut untuk bertahan hidup.
Sorjum mengatakan, tindakan Mulyadi dan enam rekannya yang memasuki hutan lindung tanpa izin menyalahi aturan.
"Kalau masuk kawasan lindung untuk merusak tentu tidak boleh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan kecuali mendapatkan izin dalam mengakses hasil hutan bukan kayu. Ini kan mereka tidak ada izin masuk kawasan hutan lindung, lalu melakukan perburuan rusa," jelas Sorjum saat dihubungi kompas.com, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: Update Covid-19 di Bengkulu, Jumlah Pasien Positif Corona Bertambah
Sorjum akan menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan para pemburu rusa di kawasan hutan lindung.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Donal Hutasoit menegaskan, rusa merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lagipula, tak boleh ada kegiatan perburuan di kawasan hutan lindung.
"Di kawasan hutan lindung tidak boleh ada kegiatan perburuan termasuk satwa yang dilindungi. BKSDA siap membantu secara personel dalam upaya penegakkan hukum terhadap dugaan aktivitas perburuan tersebut apabila Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi memerlukan dukungan," jelas Donal.