Salin Artikel

Langgar Aturan, Dinas LHK Bengkulu Telusuri Aktivitas Pemburu Rusa di Hutan Lindung

Sorjum menanggapi kabar seorang pemburu rusa yang hilang di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Kabupaten Rejang Lebong.

Mulyadi, pemburu rusa yang hilang itu ditemukan lima hari kemudian dalam keadaan lemas. Mulyadi mengonsumsi beras dan air dari lumut untuk bertahan hidup.

Sorjum mengatakan, tindakan Mulyadi dan enam rekannya yang memasuki hutan lindung tanpa izin menyalahi aturan.

"Kalau masuk kawasan lindung untuk merusak tentu tidak boleh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan kecuali mendapatkan izin dalam mengakses hasil hutan bukan kayu. Ini kan mereka tidak ada izin masuk kawasan hutan lindung, lalu melakukan perburuan rusa," jelas Sorjum saat dihubungi kompas.com, Jumat (29/5/2020).

Sorjum akan menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan para pemburu rusa di kawasan hutan lindung.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Donal Hutasoit menegaskan, rusa merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lagipula, tak boleh ada kegiatan perburuan di kawasan hutan lindung.

"Di kawasan hutan lindung tidak boleh ada kegiatan perburuan termasuk satwa yang dilindungi. BKSDA siap membantu secara personel dalam upaya penegakkan hukum terhadap dugaan aktivitas perburuan tersebut apabila Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi memerlukan dukungan," jelas Donal.


Hal senada juga disampaikan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati satwa dilindungi, Lingkar Institute.

Direktur Lingkar Institute Iswadi mendesak pemerintah mendalami dugaan perburuan satwa liar dilindungi, termasuk rusa.

Berdasarkan catatannya, para pemburu rusa juga terkadang memasang perangkap untuk satwa dilindungi lainnya, seperti harimau.

"Dalam beberapa operasi sapu jerat harimau Sumatera yang dipasang oleh pemburu di sejumlah kawasan hutan di Provinsi Bengkulu, kami menemukan pemburu rusa kadang juga melakukan perburuan harimau sumatera. Kedua satwa ini merupakan hewan dilindungi," jelas Iswadi.

Sebelumnya diberitakan, Mulyadi (49), warga Desa Air Bening, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tersesat di hutan setelah berburu rusa dengan enam rekannya pada Kamis (21/5/2020).

Mulyadi ditemukan dalam keadaan lemas dan kebingungan pada Senin (25/5/2020).

"Korban ditemukan pada Senin sore," kata Komandan Tim SAR Gabungan dari Kantor SAR Bengkulu Masrul lewat keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Masrul menjelaskan, Mulyadi berangkat bersama enam rekannya untuk berburu rusa ke Hutan Lindung Bukti Daun di Kawasan Danau Gedang pada Rabu (20/5/2020).

Setelah sempat bermalam, tujuh pemburu itu menangkap seekor rusa. Mereka pun membagikan hasil buruannya.


Setelah itu, tujuh pemburu rusa itu pulang ke desa mereka. Namun, dalam perjalanan, Mulyadi yang berjalan di barisan terakhir bersama seekor anjingnya terpisah.

Mulyadi diduga tersesat di kawasan hutan tersebut. Rekannya pun berusaha mencari Mulyadi. Tapi, mereka tak menemukan rekannya itu.

Mereka pun pulang ke kampung dan meminta bantuan warga, polisi, dan tim SAR. Sebanyak 14 orang yang terdiri dari tim SAR dan warga mencari Mulyadi sejak Minggu (24/5/2020).

Mereka berangkat setelah shalat Idul Fitri. Tim pencari berhasil menemukan Mulyadi pada Senin (26/5/2020) sore. Mereka melihat jejak kaki korban dan anjingnya.

"Saat ditemukan korban tengah mengonsumsi beras yang tinggal sisa satu genggam dan meminum air dari lumut yang ada di hutan," kata Masrul.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/29/11143341/langgar-aturan-dinas-lhk-bengkulu-telusuri-aktivitas-pemburu-rusa-di-hutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke