Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan, Dinas LHK Bengkulu Telusuri Aktivitas Pemburu Rusa di Hutan Lindung

Kompas.com - 29/05/2020, 11:14 WIB
Dheri Agriesta

Editor

 

Hal senada juga disampaikan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati satwa dilindungi, Lingkar Institute.

Direktur Lingkar Institute Iswadi mendesak pemerintah mendalami dugaan perburuan satwa liar dilindungi, termasuk rusa.

Berdasarkan catatannya, para pemburu rusa juga terkadang memasang perangkap untuk satwa dilindungi lainnya, seperti harimau.

"Dalam beberapa operasi sapu jerat harimau Sumatera yang dipasang oleh pemburu di sejumlah kawasan hutan di Provinsi Bengkulu, kami menemukan pemburu rusa kadang juga melakukan perburuan harimau sumatera. Kedua satwa ini merupakan hewan dilindungi," jelas Iswadi.

Baca juga: 5 Hari Hilang di Hutan, Pria Ini Makan Beras dan Minum Air dari Lumut untuk Bertahan Hidup

Sebelumnya diberitakan, Mulyadi (49), warga Desa Air Bening, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tersesat di hutan setelah berburu rusa dengan enam rekannya pada Kamis (21/5/2020).

Mulyadi ditemukan dalam keadaan lemas dan kebingungan pada Senin (25/5/2020).

"Korban ditemukan pada Senin sore," kata Komandan Tim SAR Gabungan dari Kantor SAR Bengkulu Masrul lewat keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Masrul menjelaskan, Mulyadi berangkat bersama enam rekannya untuk berburu rusa ke Hutan Lindung Bukti Daun di Kawasan Danau Gedang pada Rabu (20/5/2020).

Setelah sempat bermalam, tujuh pemburu itu menangkap seekor rusa. Mereka pun membagikan hasil buruannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com