Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumbar Perpanjang PSBB hingga 7 Juni, Belum Terapkan New Normal

Kompas.com - 28/05/2020, 20:09 WIB
Perdana Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya belum menerapkan konsep new normal setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II berakhir pada 29 Mei besok.

Sebagai kelanjutannya, Pemprov Sumbar memperpanjang masa PSBB hingga 7 Juni mendatang.

Kecuali, Kota Bukittinggi yang berbeda dengan tidak ikut Pemprov Sumbar namun memilih konsep new normal.

"Kecuali Bukittinggi, kami putuskan memperpanjang PSBB hingga 7 Juni mendatang," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, usai memimpin rapat telekonferensi dengan bupati dan wali kota se-Sumbar, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Wagub Uu: 27 Kabupaten dan Kota di Jabar Terapkan New Normal 1 Juni, Desa Zona Merah Masih PSBB

Menurut Irwan, keputusan diambil setelah mendengar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, diantaranya bupati, wali kota se-Sumbar dan kajian dari pakar epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas. 

Di samping itu, penetapan keputusan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan RI termasuk dengan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Letjen Doni Monardo.

Irwan menuturkan, ada empat poin penting yang akan dijalankan yaitu melakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan-tahapan menuju New Normal dengan mengurangi pembatasan, di mana teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala daerah kabupaten dan kota sesuai dengan regulasi yang ada.

“Tatanan baru produktif dan aman dari Covid atau yang lebih dikenal dengan istilah new normal pasti kita hadapi, namun hal ini akan dilakukan secara bertahap dengan berbagai persiapan, juga sembari menunggu Keppres dikeluarkan,” kata Irwan.

Yang kedua adalah bagaimana mengoptimalkan upaya-upaya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

“Hal ini sejalan dengan arahan Presiden kepada TNI-Polri untuk ikut mendisiplinkan masyarakat pada beberapa titik keramaian,” ujar Irwan.

Poin selanjutnya, Sumbar tetap mempertahankan kondisi tanggap darurat.

Artinya, selama Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum diakhiri atau dicabut, secara otomatis Pemprov Sumbar akan tetap dengan kondisi siaga darurat.

“Kami tetap melakukan pengendalian secara maksimal, termasuk upaya tracing dan isolasi kasus positif,” ujar Irwan.

Poin terakhir, menurut Irwan, adalah tidak ada persoalan jika ada kabupaten dan kota yang ingin keluar dari PSBB.

“Tetap kami dukung,” kata Irwan.

Baca juga: Kasus Pertama di Sijunjung Sumbar, 8 Petugas Lapas Positif Covid-19

Namun, ia menekankan pentingnya mempersiapkan sistem kesehatan secara matang dari hulu sampai ke hilir.

“Kami tentu tidak ingin menggadaikan masyarakat dengan uji coba,” ujar Irwan.

Sebelumnya, pada rapat yang juga dihadiri oleh Forkopimda Sumbar, tiga kepala daerah  masing-masing Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang mempresentasikan sejumlah alasan yang mendasari untuk keluar dari PSBB.

Namun, setelah mendengar pemaparan gubernur dan Defriman Djafri, Ph.D yang merupakan pakar epidemologi FKM Unand, hanya Kota Bukittinggi yang tetap keluar dari PSBB dengan berbagai pertimbangan, khususnya terkait sektor perekonomian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com