Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Arus Balik Lebaran, Masuk Bali via Pelabuhan Ketapang Harus Punya Surat Bebas Covid-19

Kompas.com - 27/05/2020, 07:27 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Warga yang hendak ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk pada arus balik Lebaran 2020 ini akan diperiksa secara ketat.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan ada sejumlah persayaratan bagi warga yang ingin ke Pulau Dewata.

Ia mewanti-wanti warga yang ingin ke Bali melengkapi persyaratan tersebut jauh-jauh hari.

Persyaratannya yakni harus memiliki tujuan dan pekerjaan yang jelas di Bali. Kemudian harus didukung surat bebas Covid-19 berbasis rapid test.

Surat bebas Covid-19 berbasis rapid test menjadi syarat mutlak bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali pada arus balik yang diperkirakan terjadi seminggu ke depan.

Baca juga: Hendak Menuju ke Jakarta, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Karawang

Tak bisa lengkapi syarat, harus putar balik

"Jika tidak bisa menunjukkan, atau hasilnya reaktif akan dipersilahkan untuk putar balik,” kata Dewa Indra melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Indra mengaku hal ini telah disampaikan dan disetujui Pemkab Banyuwangi dan Otoritas Pelabuhan Ketapang melalui rapat koordinasi yang digelar Senin kemarin.

Dalam rapat itu disepakati detail-detail pelaksanaan dan teknis pemeriksaan di lapangan adanya arus balik ke Bali.

Tahapan pemeriksaan dilakukan berlapis dengan beberapa check point sebelum mencapai Pelabuhan Ketapang.

Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan.

"Bahwa kebijakan (wajib rapid test, red) ini merupakan kebijakan untuk kepentingan kita bersama untuk melakukan pengendalian penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali. Ini yang jadi dasar terbangunnya kesepakatan bersama,” kata dia.

Baca juga: Beredar Surat Bebas Covid-19 Palsu, Komisi IX Khawatir Dipegang OTG

Daftar syarat lainnya

Dokumen yang harus dibawa yakni identitas diri, surat domisili di Bali, surat keterangan bekerja, dan surat rapid test.

Selain itu, pendatang juga diwajibkan mengisi data di https://cekdiri.baliprov.go.id.

Dalam website tersebut, warga akan diminta memasukan data diri, pekerjaan, tempat tinggal hingga pergerakan orang tersebut.

Data tersebut terhubung ke Satgas gotong-royong di desa adat di Bali.

Petugas di desa adat nantinya akan memastikan orang tersebut melakukan SOP seperti isolasi diri.


Pemkab Banyuwangi yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyaratan dan SDM Dwi Yanto menyatakan sepakat dengan kebijakan Bali yang mewajibkan surat keterangan rapid test tersebut.

Ia berjanji akan menyosialisasikan keputusan tersebut secara intensif.

Selain itu, aturan ini akan dikoordinasikan kepada 224 desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Banyuwangi.

"Termasuk pemahaman bahwa surat keterangan tersebut punya masa ‘kadaluarsa’ 7 hari sejak diterbitkan,” katanya.

Warga keluar Bali karena tak ada pekerjaan

Dwi Yanto menjelaskan, Pemkab Banyuwangi menerapkan pemeriksaan dokumen dan persyaratan di beberapa titik check point seperti perbatasan Situbondo, Jember dan Ijen.

Sehingga, yang masuk ke Pelabuhan Ketapang benar-benar sudah terseleksi ketat.

Senior General Manager regional II ASDP Indonesia Ferry Dadag Wijanarko memperkirakan arus balik ke Bali pada tahun ini tidak akan sebesar tahun-tahun sebelumnya.

Penyebabnya yakni banyak warga yang sudah keluar Bali tidak ada pekerjaan lagi di Bali.

"Tentu selain karena Covid-19 juga karena kebanyakan mereka yang Kembali sudah tidak ada pekerjaan di Bali. Mereka yang Kembali adalah mereka yang benar-benar punya tujuan jelas, pekerjaan jelas dan tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com