Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Guru Ditangkap Polisi karena Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun

Kompas.com - 26/05/2020, 13:11 WIB
Agie Permadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Aksi EP dilakukan selama empat tahun. Korban pun akhirnya melaporkan tindakan guru tersebut kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan itu, orangtua korban melapor ke Polresta Bandung. Berbekal laporan, polisi langsung menangkap guru korban yakni EP di kediamannya.

"Kegiatan ini (cabul) sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun," kata Hendra.

Pelaku EP, kata Hendra, merupakan guru tetap di sekolah korban. EP sendiri sudah memiliki istri dan anak.

Adapun tindakan cabul tersebut dilakukam EP di pondok pesantren dan kediaman pelaku.

Baca juga: Jika Tidak Tertahan di Perbatasan Sikka dan Flores Timur, Bayi Kami Pasti Selamat

 

"Di pondok pesantren dan rumah pelaku," kata Hendra.

Polisi masih mendalami pemiik akun Facebook M Rizki Hamdan tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu komputer dan ponsel pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku EP dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," tegas Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com