Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Guru Ditangkap Polisi karena Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun

Kompas.com - 26/05/2020, 13:11 WIB
Agie Permadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - EP (36), seorang guru di salah satu sekolah di Soreang, Kabupaten Bandung, nekat mencabuli muridnya selama empat tahun. Polisi menangkap EP setelah mendapatkan laporan dari korban.

"Awalnya kami menerima laporan dari orangtua korban terkait adanya dugaan kegiatan perbuatan cabul atau persetubuhan di bawah umur, pelakunya ini seorang guru," kata Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: 5 Remaja di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Beri Iming-iming Uang

Hendra mengatakan, korban berkenalan dengan pemilik akun Facebook, M Rizki Hamdan, pada 2016. Saat itu, korban berusia 14 tahun. Mereka pun bertukar nomor ponsel.

Setelah intens berkomunikasi, pemilik akun meminta salah satu foto korban yang tak mengenakan hijab. Padahal, sekolah korban mewajibkan siswanya mengenakan hijab.

Mereka yang kedapatan tak mengenakan hijab akan mendapatkan sanksi. Aturan itu dimanfaatkan pemilik akun untuk melancarkan aksinya.

Kemudian, pemilik akun itu meminta korban mengirimkan foto tanpa pakaian. Ia mengancam akan melaporkan foto tanpa hijab korban ke pihak sekolah jika tak mengirimkannya.

"Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya dikirim foto tanpa busana," kata Hendra.

Baca juga: Viral, Kisah Driver Ojol Tak Dibayar Setelah Antar Penumpang Puluhan Km dari Denpasar ke Bangli

Setelah itu, pemilik akun tersebut meminta korban berhubungan badan dengan guru yang paling dibenci. Guru yang dibenci korban adalah EP.

"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku EP untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," kata Hendra.

 

Aksi EP dilakukan selama empat tahun. Korban pun akhirnya melaporkan tindakan guru tersebut kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan itu, orangtua korban melapor ke Polresta Bandung. Berbekal laporan, polisi langsung menangkap guru korban yakni EP di kediamannya.

"Kegiatan ini (cabul) sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun," kata Hendra.

Pelaku EP, kata Hendra, merupakan guru tetap di sekolah korban. EP sendiri sudah memiliki istri dan anak.

Adapun tindakan cabul tersebut dilakukam EP di pondok pesantren dan kediaman pelaku.

Baca juga: Jika Tidak Tertahan di Perbatasan Sikka dan Flores Timur, Bayi Kami Pasti Selamat

 

"Di pondok pesantren dan rumah pelaku," kata Hendra.

Polisi masih mendalami pemiik akun Facebook M Rizki Hamdan tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu komputer dan ponsel pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku EP dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," tegas Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com