Salin Artikel

Seorang Guru Ditangkap Polisi karena Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun

"Awalnya kami menerima laporan dari orangtua korban terkait adanya dugaan kegiatan perbuatan cabul atau persetubuhan di bawah umur, pelakunya ini seorang guru," kata Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5/2020).

Hendra mengatakan, korban berkenalan dengan pemilik akun Facebook, M Rizki Hamdan, pada 2016. Saat itu, korban berusia 14 tahun. Mereka pun bertukar nomor ponsel.

Setelah intens berkomunikasi, pemilik akun meminta salah satu foto korban yang tak mengenakan hijab. Padahal, sekolah korban mewajibkan siswanya mengenakan hijab.

Mereka yang kedapatan tak mengenakan hijab akan mendapatkan sanksi. Aturan itu dimanfaatkan pemilik akun untuk melancarkan aksinya.

Kemudian, pemilik akun itu meminta korban mengirimkan foto tanpa pakaian. Ia mengancam akan melaporkan foto tanpa hijab korban ke pihak sekolah jika tak mengirimkannya.

"Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya dikirim foto tanpa busana," kata Hendra.

Setelah itu, pemilik akun tersebut meminta korban berhubungan badan dengan guru yang paling dibenci. Guru yang dibenci korban adalah EP.

"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku EP untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," kata Hendra.


Aksi EP dilakukan selama empat tahun. Korban pun akhirnya melaporkan tindakan guru tersebut kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan itu, orangtua korban melapor ke Polresta Bandung. Berbekal laporan, polisi langsung menangkap guru korban yakni EP di kediamannya.

"Kegiatan ini (cabul) sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun," kata Hendra.

Pelaku EP, kata Hendra, merupakan guru tetap di sekolah korban. EP sendiri sudah memiliki istri dan anak.

Adapun tindakan cabul tersebut dilakukam EP di pondok pesantren dan kediaman pelaku.

"Di pondok pesantren dan rumah pelaku," kata Hendra.

Polisi masih mendalami pemiik akun Facebook M Rizki Hamdan tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu komputer dan ponsel pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku EP dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," tegas Hendra.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/26/13113141/seorang-guru-ditangkap-polisi-karena-cabuli-muridnya-selama-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke