BANDUNG, KOMPAS.com - EP (36), seorang guru di salah satu sekolah di Soreang, Kabupaten Bandung, nekat mencabuli muridnya selama empat tahun. Polisi menangkap EP setelah mendapatkan laporan dari korban.
"Awalnya kami menerima laporan dari orangtua korban terkait adanya dugaan kegiatan perbuatan cabul atau persetubuhan di bawah umur, pelakunya ini seorang guru," kata Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5/2020).
Baca juga: 5 Remaja di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Beri Iming-iming Uang
Hendra mengatakan, korban berkenalan dengan pemilik akun Facebook, M Rizki Hamdan, pada 2016. Saat itu, korban berusia 14 tahun. Mereka pun bertukar nomor ponsel.
Setelah intens berkomunikasi, pemilik akun meminta salah satu foto korban yang tak mengenakan hijab. Padahal, sekolah korban mewajibkan siswanya mengenakan hijab.
Mereka yang kedapatan tak mengenakan hijab akan mendapatkan sanksi. Aturan itu dimanfaatkan pemilik akun untuk melancarkan aksinya.
Kemudian, pemilik akun itu meminta korban mengirimkan foto tanpa pakaian. Ia mengancam akan melaporkan foto tanpa hijab korban ke pihak sekolah jika tak mengirimkannya.
"Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya dikirim foto tanpa busana," kata Hendra.
Baca juga: Viral, Kisah Driver Ojol Tak Dibayar Setelah Antar Penumpang Puluhan Km dari Denpasar ke Bangli
Setelah itu, pemilik akun tersebut meminta korban berhubungan badan dengan guru yang paling dibenci. Guru yang dibenci korban adalah EP.
"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku EP untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," kata Hendra.