Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas RS Minta Uang Rp 3 Juta untuk Pemulasaraan Jenazah PDP, Ini Faktanya

Kompas.com - 23/05/2020, 19:01 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan perdebatan keluarga pasien dengan petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudirohusodo Mojokerto, Jawa Timur, viral di media sosial, Kamis (21/5/2020) malam.

Perdebatan itu terjadi karena keluarga pasien dalam pengawasan (PDP) mempertanyakan uang sebesar Rp 3 juta yang diminta petugas rumah sakit untuk biaya pemulasaraan jenazah.

Diketahui PDP tersebut berinisial JSH (60), warga Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto, meninggal pada Selasa (19/5/2020).

Viral di media sosial

Ilustrasi media sosialKOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi media sosial

Salah satu keluarga pasien yang kesal beberapa kali mengutarakan keluhannya kepada petugas mempertanyakan uang tersebut.

Namun, pihak keluarga tetap menyerahkan uang Rp 3 juta tersebut untuk mengurus jenazah.

Selain itu, pihak keluarga juga memaksa petugas untuk memberikan kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran uang.

"Rumah Sakit dr Wahidin Sudirohusodo. Bu Wali (Wali Kota Mojokerto) tolong diperhatikan," kata salah satu keluarga pasien dalam rekaman itu.

Baca juga: Kapolsek Tertidur Saat Rapat Covid-19, Kapolda Jatim: Jangan Tidur Kamu, Keluar...

 

Salah paham, petugas memakai aturan lama

Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur, dr Sugeng Mulyadi, saat ditenui di kantornya, Rabu (2/10/2019).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur, dr Sugeng Mulyadi, saat ditenui di kantornya, Rabu (2/10/2019).

Sementara itu, Direktur RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Sugeng Mulyadi mengatakan, peristiwa itu terjadi karena adanya kesalahpahaman antara keluarga pasien dan petugasnya.

Dijelaskan Sugeng, masalah itu muncul karena petugas rumah sakit yang menangani jenazah pasien itu memakai aturan lama.

"Masalah yang ramai itu adalah masalah uang. Sesuai SE Nomor 6, (biaya pemulasaraan jenazah) untuk pasien PDP bisa diklaim. Nah, personelnya (petugas) tidak paham, jadi masih menerapkan SE yang lama," kata Sugeng.

Padahal, sambung Sugeng, dalam aturan terbaru disebutkan bahwa biaya pemulasaraan jenazah PDP bisa diklaim.

Dijelaskannya, dalam aturan lama, biaya jenazah pasien yang belum terkonfirmasi Covid-19 tidak ditanggung negara.

Biaya Rp 3 juta itu digunakan untuk pengadaan peti jenazah, plastik, dan kebutuhan lainnya.

Baca juga: Viral, Video Petugas RS Minta Uang Rp 3 Juta untuk Pemulasaraan Jenazah PDP Corona

 

Hanya sebagai jaminan

Ilustrasi uang. Dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi uang.

Masih dikatakan Sugeng, uang sebesar Rp 3 juta itu hanya sebagai jaminan.

Dan keesokan harinya, lanjutnya, petugas itu berkonsultasi dengan atasannya.

Kemudian, atasannya membenarkan biaya pemulasaraan jenazah PDP ditanggung negara.

"Pada pagi harinya, dia (petugas) konfirmasi kepada atasannya, tapi belum sempat mengembalikan uangnya," ujarnya

Namun, sambungnya, petugas itu tak langsung mengembalikan uang kepada keluarga pasien dan menunggu keluarga pasien datang ke rumah sakit.

Lanjutnya, karena saling menunggu terjadilah kesalahpahaman itu.

"Petugasnya menunggu keluarga datang. Karena saling menunggu, akhirnya meletus itu," ujar Sugeng.

Sugeng memastikan bahwa uang sebesar Rp 3 juta itu telah dikembalikan ke keluarga pasien.

"Untuk masalah ini, kami sudah selesaikan dan berikan penjelasan kepada pihak keluarga pasien. Insya Allah sudah clear," jelasnya.

Baca juga: Petugas Minta Biaya Pemulasaraan Jenazah PDP Corona, RSUD Mojokerto: Sudah Clear

 

(Penulis Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com