Dia melanjutkan, bila hasil rapid test imam tersebut menunjukkan kondisinya sehat, maka dia diperbolehkan memimpin shalat.
Sementara itu, terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri di Masjid Agung Baitul Hakim Kota Madiun, Maidi menegaskan, tidak ada pelaksanaan shalat di masjid tersebut.
Pasalnya, takmir akan kesulitan mencegah orang luar kota untuk masuk mengikuti shalat Idul Fitri bila digelar di masjid terbesar di Kota Pendekar itu.
Baca juga: Dapat Bantuan 3000 Masker Kain, Wali Kota Madiun Langsung Bagikan Secara Gratis
"Tidak digelarnya shalat Idul Fitri di masjid agung juga bagian dari langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Bila digelar, tentunya kami tidak bisa memastikan yang datang darimana saja,” ungkapnya.
Menurutnya, risiko penularan yang cukup besar terjadi bila orang luar kota datang dan berkumpul di satu tempat.
Untuk itu, Maidi mengimbau warga Kota Madiun lebih baik menjalankan shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarganya masing-masing.
Terkait halal bihalal kantor atau open house di rumah jabatan, Maidi mengatakan kegiatan tersebut ditiadakan.
Baca juga: Cegah PHK, Pemkot Madiun Borong Ratusan Produk UMKM
Hal yang sama juga dilakukan untuk kegiatan takbir keliling. Pemerintah Kota Madiun tidak menggelar acara tersebut. (ADV)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan