Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cianjur Siapkan Sanksi bagi Warga yang Gelar Takbir Keliling

Kompas.com - 22/05/2020, 15:29 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan menindak tegas masyarakat yang menggelar takbir keliling di malam perayaan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, akan ada sanksi bagi masyarakat yang membandel.

“Kita sudah kordinasikan dengan jajaran forkopimda terkait persoalan ini. Akan ada tindakan tegas,” kata Herman kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Jelang Lebaran, Jalur Puncak di Cianjur Diperketat Antisipasi Pemudik

Herman mengajak masyarakat menggemakan masjid-masjid dan mushala dengan kalimat takbir.

“Tentunya dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, jaga jarak dan memakai masker,” ucap dia.

Langkah ini, dikatakan Herman, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

“Jika ada kedapatan masyarakat yang menggelar takbir keliling akan kita tindak tegas,” ujar Herman.

Senada, Wakil Ketua MUI Cianjur KH Ahmad Yani meminta masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Takbirnya di masjid dan di rumah. Tetap jaga jarak dan selalu mengenakan masker,” ucapnya.

Baca juga: Dua Pasien Positif Covid-19 di Cianjur Sembuh, Kapolres: Jangan Dikucilkan

Aktivis masjid, dikatakan Yani, harus menjadi garda terdepan melawan Covid-19 dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com