Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemecatan 109 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir, Bupati: Saya yang Menandatangani Suratnya

Kompas.com - 21/05/2020, 17:02 WIB
Amriza Nursatria,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam membenarkan pemecatan 109 tenaga medis yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pemecatan dilakukan karena 109 tenaga medis itu telah mogok kerja selama lima hari. Aksi mogok dilakukan sejak Jumat (15/5/2020).

“Ya sudah diberhentikan, saya yang menandatangi surat pemberhentiannya,” kata Ilyas saat dikonfirmasi di Kantor Badan Amil Zakat Nasional Ogan Ilir, Kamis (21/5/2020).

Ilyas mengatakan, tuntutan yang dilayangkan ratusan tenaga medis itu telah diberikan sejak awal. Ia mencontohkan, insentif, rumah singgah, dan alat pelindung diri (APD).

“Insentif sudah ada, minta sediakan rumah singgah, sudah ada 34 kamar ada kasur dan pakai AC semua, bilang APD minim, APD ribuan ada di RSUD Ogan Ilir, silakan cek,” jelas Ilyas.

Baca juga: Buntut 60 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir Mogok Kerja, DPRD Minta Manajemen Dievaluasi

Menurutnya, aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan tenaga medis RSUD Ogan Ilir itu setara dengan desersi di militer.

“kalau dalam militer mereka itu sama dengan desersi. Apa yang mereka tuntut, semua sudah ada, makser, sarung tangan, kaca mata, boot semua ada, apalagi? Insentif juga sudah ada mereka kerja juga belum kok, baru datang pasien corona sudah bubar enggak masuk, gimana itu,” jelas Ilyas.

Pemkab Ogan Ilir akan mencari tenaga medis baru untuk menggantikan ratusan orang yang dipecat itu.

“Tidak usah masuk lagi, kita cari yang baru, dengan 109 ini diberhentikan dengan tidak hormat tidak mengganggu aktivitas rumah sakit,” kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com