Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Kalsel Tambah Tenaga Medis untuk Penanganan Corona

Kompas.com - 21/05/2020, 14:05 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka lowongan untuk tenaga medis khusus penanganan virus corona (Covid-19).

Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kalsel Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, tenaga medis yang direkrut akan ditempatkan di sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

"Sehubungan dengan upaya penanganan corona, Pemprov Kalsel memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk berpartisipasi menangani pandemi ini," ujar Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/5/2020).

Hanif menuturkan, pendaftaran lowongan tenaga khusus penanganan Corona dilakukan secara online di situs http://covid19.bkd.kalselprov.go.id.

Baca juga: PMI Banjarmasin Krisis Darah, ASN Diminta Jadi Donor

Pendaftaran, jelasnya, resmi dibuka pada 26 Mei 2020 dan akan ditutup pada 28 Mei 2020.

"Pelamar melakukan registrasi dan memasukkan identitas diri secara lengkap dan mengunggah berkas kelengkapan yang disyaratkan," jelasnya.

Hanif menjelaskan, total 136 formasi dengan berbagai klasifikasi yang akan direkrut.

Untuk klasifikasi tenaga medis yang dibutuhkan di antaranya perawat, dokter spesialis paru, dokter umum, dan pranata laboratorium kesehatan.

Sementara tenaga khusus untuk klasifikasi umum yaitu, pramu kebersihan, administrasi pasien, pranata jamuan, pramu bakti, petugas keamanan dan petugas pemakaman.

"Setiap pelamar hanya boleh melamar pada satu jenis formasi saja," singkatnya.

Baca juga: PSBB 3 Daerah Penyangga Banjarmasin Serentak Berlaku 16 Mei 2020

Hanif menjelaskan, pelamar yang lolos seleksi dan diterima akan dibuatkan perjanjian kerja.

Mereka yang diterima menurutnya akan bekerja selama masa kedaruratan pandemi corona.

"Tenaga khusus penanganan pandemi Corona akan bertugas atau mengabdi pada Pemprov Kalsel selama masa kedaruratan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com