Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan PSBB Tahap 2, Wali Kota Banjarmasin Revisi Perwali

Kompas.com - 10/05/2020, 10:43 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menarik surat edaran terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua.

"Surat edaran Satpol PP saya sudah perintahkan untuk segera ditarik," tegas Ibnu Sina dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (9/5/2020) malam.

Menurut Ibnu Sina, surat edaran itu otomatis tidak berlaku karena PSBB Banjarmasin tahap kedua tetap akan diatur oleh Perwali.

Baca juga: PSBB Banjarmasin Tahap Kedua Lebih Ketat

Dia menambahkan, revisi Perwali masih dalam pembahasan tim teknis.

"Karena saat ini kita masih membahas revisi Perwali untuk diterapkan pada PSBB tahap kedua ini," jelasnya.

Dalam isi surat edaran yang beredar tersebut, Satpol PP Banjarmasin mengancam akan menutup paksa seluruh toko non sembako yang masih tetap beroperasi pada PSBB tahap kedua.

Dia pun meminta seluruh masyarakat untuk tidak menggubris surat edaran itu sambil menunggu aturan baru Perwali.

"Akan ada informasi lebih lanjut terkait dengan aturan penerapan PSBB perpanjangan untuk Kota Banjarmasin," tandasnya.

Baca juga: PSBB Banjarmasin Diperpanjang, Pemkot Bentuk 4 Satgas untuk Kawal Penegakkan Aturan

Selain menarik surat edaran Satpol PP, Ibnu Sina juga mengatakan, jika revisi Perwali sudah selesai dibuat, maka akan segera diterbitkan.

"Insya Allah revisi Perwali itu akan segera kita finalkan dan terbitkan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com