Mereka ditangkap saat hendak menjual mobil korban.
Polisi menembak kaki dua pelaku karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.
“Saat hendak ditangkap, dua tersangka ini mencoba melarikan diri dan melawan petugas,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren.
MM dan AC ditangkap di Kecamatan Ledokombo. Sedangkan DC di rumahnya di Kecamatan Kaliwates.
Para pelaku mengaku membunuh untuk mengusai harta korban karena terlilit utang
“Tidak ada motif lain, hanya ingin menguasai harta korban,” ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa kursi, tabung LPG, dan pisau. Sedangkan barang bukti lain, seperti baju dan ponsel korban dibuang ke Sungai Bedadung.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.