Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penata Busana Ternyata Dibunuh 3 Temannya, Pembunuhan Direncanakan, Ini Kronologinya

Kompas.com - 18/05/2020, 16:59 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Pembunuhan terhadap Satriyo alias Gerry (36), seorang penata busana asal Jember ternyata sudah direncanakan.

Ketiga pelaku, MM (27), AC (21) dan DC (19) sudah menyiapkan pisau untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku sepakat dari awal sudah mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban,” kata Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Penata Busana yang Ditemukan Tewas Membusuk Diduga Dibunuh, Mobil Hilang

 

Aris menjelaskan, ketiga pelaku merupakan teman korban. Adapun MM Sudah mengenal korban lebih dahulu.

MM mengajak AC dan DC yang merupakan kakak beradik untuk beraksi, Rabu (13/5/2020) pukul 23.30 WIB.

Ketiganya mendatangi korban ke rumahnya pada Rabu malam. Korban menyambut para pelaku di teras rumahnya. 

Baca juga: 3 Pembunuh Penata Busana Ditangkap Saat Hendak Jual Mobil Korban

Tak berselang lama, pelaku MM langsung menyerang dan menusuk punggung korban. 

Sedangkan pelaku DC memegangi dan AC memukul korban dengan tabung gas. Korban meninggal setelah dipukul di bagian kepala.

Setelah membunuh Gerry, para pelaku membawa lari mobil korban.

Polisi berhasil mengungkap identitas dan menangkap ketiga pelaku setelah mendapatkan rekaman kamera CCTV dari tetangga korban.

 

Mereka ditangkap saat hendak menjual mobil korban.

Polisi menembak kaki dua pelaku karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.

“Saat hendak ditangkap, dua tersangka ini mencoba melarikan diri dan melawan petugas,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren.

MM dan AC ditangkap di Kecamatan Ledokombo. Sedangkan DC di rumahnya di Kecamatan Kaliwates.

Para pelaku mengaku membunuh untuk mengusai harta korban karena terlilit utang

“Tidak ada motif lain, hanya ingin menguasai harta korban,” ujarnya.

Polisi menyita barang bukti berupa kursi, tabung LPG, dan pisau. Sedangkan barang bukti lain, seperti baju dan ponsel korban dibuang ke Sungai Bedadung.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 

Sebelumnya diberitakan, Satriyo warga RW 7 lingkungan Telengsari, Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates, ditemukan tewas di rumahnya, Jumat (15/5/2020).

Jenazah Gerry ditemukan dalam kondisi membusuk.

Korban ditemukan dalam posisi tengkurap berlumuran darah dan menderita luka di bagian kepala.

Selain sebagai penata busana, korban juga aktif dalam kegiatan modeling, event organizer, dan talent JFC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com