Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 18/05/2020, 16:02 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak penjual jalangkonte (jajanan) berinisial RL (12) di-bully dan dipukul oleh seorang pemuda viral di media sosial.

Kejadian penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku bernama Firdaus (26), warga asal Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Dalam video yang beredar tersebut, RL dijatuhkan, dipukul, didorong bersama sepedanya oleh Firdaus hingga terjatuh, dan sambil ditertawai oleh sekelompok anak muda yang ada di dalam video tersebut.

Baca juga: Kasus Penusukan Kapolsek dan Penyanderaan 7 Polisi, 22 Orang Diamankan

Akibat peristiwa itu, RL mengalami luka lecet di bagian lengannya.

Aksi itu direkam oleh salah seorang pelaku bully.

Setelah video itu viral, polisi berhasil menangkap pemuda yang memukul RL.

Paur Humas Polres Pangkep Aiptu Agus Salim mengatakan, RL sering mendapat perundungan dari kelompok pemuda dan anak-anak di jalanan.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah Penjual Jalangkote, Sering Dirundung Saat Jualan Bantu Orangtua Cari Nafkah

Sambungnya, perundungan sering dialami RL, tetapi baru kali ini yang sangat keterlaluan karena disertai pemukulan dan dorongan hingga tersungkur di tanah.

“Kasihan, sering di-bully oleh kelompok pemuda maupun anak-anak saat dia keliling berjualan jalangkote. Mungkin karena tubuhnya yang gemuk sehingga mendapat perlakuan itu. Tapi, kali ini sungguh kelewatan kelompok pemuda Firdaus yang kini sudah diamankan polisi,” ungkap Agus.

Kata Agus, Firdaus yang melakukan pemukulan terhadap RL masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pangkep.

Baca juga: Polres Pangkep Tangkap Pelaku Perundungan terhadap Penjual Jalangkote

Demikian pula dengan tujuh orang rekan Firdaus lainnya yang masih diperiksa sebagai saksi.

“Kasus ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Pangkep. Sebentar akan diumumkan status kasus ini dan tersangkanya,” ungkapnya.

Sementara itu, dikutip dari TribunPangkep.com, Kapolres Pangkep Ibrahim Aji mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Pangkep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saat ini ada delapan tersangka yang sudah ditahan di Polres Pangkep. Khusus untuk tersangka utama, diancam dengan Pasal 351 KUHP subsider 80, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," jelasnya.

Baca juga: Jadi Korban Perundungan, Bocah Penjual Jalangkote Dapat Bantuan Sepeda

 

(Penulis Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com