Selanjutnya, pelaku berusaha menarik kalung emas yang berada di leher korban.
Pelaku sempat mendapat perlawanan dari korban.
Namun, akhirnya kalung emas tersebut putus dan sebagian berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
"Perlawanan dari korban membuat pelaku melarikan diri. Lalu korban berteriak sehingga warga sekitar melakukan pengejaran, namun tidak berhasil menangkap pelaku," kata Sawangin.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap HT.
"Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku melawan dan mencoba melarikan diri, kemudian kita berikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," ujar dia.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, topi warna hitam dan sarung tangan karet yang digunakan pelaku untuk melakukan perampokan.
Polisi juga mengamankan kalung emas model tali tambang beserta mainan dengan berat 17,75 gram.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Tanjung Morawa.
"Terhadap pelaku kita sangka melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara 12 tahun," kata Swangin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.