Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Ini Dirampok Saat Berada di Kamar Mandi, Kalung Emas Dirampas

Kompas.com - 18/05/2020, 08:30 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HT (35) warga Dusun V Kali Tawang, Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, harus merasakan timah panas dari polisi.

HT dilumpuhkan polisi setelah merampas kalung emas dan melukai seorang wanita tua yang sedang berada di dalam kamar mandi. 

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Deli Serdang Iptu M Naibaho mengatakan, penangkapan HT bermula dari laporan yang dibuat oleh K (68), warga Dusun V Kali Tawang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca juga: Tenaga Medis Mogok Kerja karena Masalah Insentif, Ini Penjelasan Pemkab Ogan Ilir

K merupakan wanita yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh HT.

"Korban mengalami luka sayat pada leher dan jari tangan kiri setelah sebelumnya mendapat teror todongan pisau di bagian leher oleh pelaku yang kemudian berhasil menarik sebagian kalung emas dari leher korban," kata Naibaho saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2020). 

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/5/2020) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut dia, saat itu korban sedang berada di kamar mandi.

Pelaku kemudian datang dan langsung menodongkan pisau ke arah leher korban.

Baca juga: Fakta Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Viral di Media Sosial hingga Pelaku Ditangkap

Selanjutnya, pelaku berusaha menarik kalung emas yang berada di leher korban.

Pelaku sempat mendapat perlawanan dari korban.

Namun, akhirnya kalung emas tersebut putus dan sebagian berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

"Perlawanan dari korban membuat pelaku melarikan diri. Lalu korban berteriak sehingga warga sekitar melakukan pengejaran, namun tidak berhasil menangkap pelaku," kata Sawangin.

Baca juga: Fakta Lengkap Mayat Dalam Kardus di Medan, Disetubuhi Pacar Saat Pingsan lalu Dibunuh, Dibantu Ibu dan Mantan Korban

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap HT.

"Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku melawan dan mencoba melarikan diri, kemudian kita berikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," ujar dia.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, topi warna hitam dan sarung tangan karet yang digunakan pelaku untuk melakukan perampokan.

Polisi juga mengamankan kalung emas model tali tambang beserta mainan dengan berat 17,75 gram.

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Tanjung Morawa.

"Terhadap pelaku kita sangka melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara 12 tahun," kata Swangin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com