Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kali Tertangkap, Nenek Temu: Saya Hobi Mencuri

Kompas.com - 17/05/2020, 16:45 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi


UNGARAN, KOMPAS.com - Entah apa yang ada di benak Temu (60) warga Dusun Patemon, Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Perempuan berusia lanjut ini untuk ketiga kalinya tertangkap polisi karena melakukan pencurian.

Temu adalah seorang residivis yang pernah mendekam di Rutan Salatiga pada 2008 dan 2011.

Kali ini, dia ditahan aparat Polsek Ungaran karena melakukan pencurian di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Baca juga: Saat 2 Maling Motor Berdebat Soal Pembagian Hasil Curian Di Depan Polisi: Cuma Rp 400.000, Padahal Saya yang Curi

Saat ditanya, dia mengatakan mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, alibinya itu terbantahkan karena dia memiliki sebuah warung di Salatiga.

Selain itu, saat tertangkap pada Selasa (5/5/2020), Temu juga membawa uang sebanyak Rp 13 juta.

Setelah didesak Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono, Temu mengakui juga alasannya mencuri.

"Saya hobi mencuri Pak," ucapnya, Jumat (15/5/2020) saat gelar kasus dI Mapolres Semarang.

Karena hobinya tersebut, Temu berulang kali berurusan dengan kepolisian. Nenek delapan cucu ini juga mengakui, suaminya marah besar dengan hobinya tersebut.

"Suami saya marah-marah kalau tahu saya mencuri," ungkapnya.

Baca juga: Curi 11 Motor, Dua Napi Asimilasi di Bengkulu Ditembak

Temu tertangkap pada Selasa (5/5/2020) setelah melakukan pencurian di Toko Pinter yang berada di Pasar Bandarjo. Saat itu dia mengambil lima kilogram kacang mete dengan total harga Rp 710.000.

Sebelumnya, dia beraksi pada Minggu (3/5/2020) di Toko Nafeeza dan Toko Pinter di Pasar Bandarjo.

Di Toko Nafeeza, Temu mengambil 40 hijab seharga Rp 3.025.000 dan di Toko Pinter, mengambil kacang mete seharga Rp 600.000.

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, saat beraksi Temu selalu berpura-pura sebagai pembeli.

"Jadi dia mencuri barang-barang di Ungaran, selanjutnya dijual di Salatiga," ungkapnya.

Mengenai uang yang dibawa Temu, Gatot mengatakan bukan hasil kejahatan.

Tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 362.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com