Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi 40 Motor Selama 4 Tahun, Aksi Maling Ini Berakhir karena Unggahan di Medsos

Kompas.com - 13/05/2020, 18:58 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Polres Lamongan menangkap NEK (20) dan AQ (31), dua maling motor yang telah beraksi sejak 2016. Selama empat tahun beraksi, dua maling ini telah mencuri 40 sepeda motor.

Namun, aksi mereka terbongkar setelah mencuri motor Honda Beat dengan nomor polisi S 6307 MI milik Najih Mubarok (24), warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Lamongan.

NEK dan AQ mencuri motor Najih yang terparkir di teras rumah pada 4 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. 

Memanfaatkan kondisi lingkungan tempat tinggal Najih yang sepi, NEK mendorong motor itu dari teras rumah. Setelah merasa aman, NEK mengoprek dan menyalakan motor tersebut.

Baca juga: Tertangkap Saat Razia Balap Motor Liar, Anggota DPRD Madiun: Saya Cari Sahur

Saat NEK beraksi, AQ mengawasi situasi sekitar. 

"Jadi pemetiknya itu NEK, sementara AQ bertugas mengawasi situasi dari jarak jauh. Setelah berhasil, yang jual hasil motor curian itu ya AQ," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun di Mapolres Lamongan, Rabu (13/5/2020).

Najih yang mengetahui motornya raib melapor ke polisi. Sehari berselang, polisi mendapatkan informasi tentang transaksi jual-beli motor bodong di media sosial.

Polisi pun menghampiri lokasi transaksi jual beli tersebut.

"Mereka berhasil kami amankan saat COD (cash on delivery) atau ketemuan dengan calon pembeli," kata Harun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com