LAMPUNG, KOMPAS.com - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Lampung, menolak disebut menarik biaya rapid test terhadap ratusan penumpang di Pelabuhan Bakauheni.
Sebelumnya, sejumlah penumpang mengaku harus mengeluarkan uang Rp 300.000 untuk biaya rapid test.
Kepala KKP Kelas II Panjang R Marjunet mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan surat klirens untuk orang yang dikecualikan dan boleh menyeberang keluar dari Provinsi Lampung.
"Para penumpang ini sebenarnya bukan yang diperbolehkan seperti disebutkan dalam surat edaran Gugus Tugas Covid-19," kata Marjunet saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).
Baca juga: Penumpang di Bakauheni Keberatan Bayar Rp 300.000 untuk Rapid Test
Menurut Marjunet, untuk bisa menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, penumpang harus membawa surat tugas, surat keterangan sehat dan dokumen hasil rapid test.
Namun, para penumpang yang telah tiba di Pelabuhan Bakauheni tersebut diketahui hanya membawa surat keterangan sehat dari instansi di tempat awal mereka bekerja.
Dengan begitu, petugas pelabuhan tidak bisa memberikan surat klirens untuk bisa naik ke kapal.
"Mereka ini tidak ada hasil rapid test. Jadi ditahan di pelabuhan. Sejak Selasa hingga hari ini, mungkin ada sekitar 700 orang," kata Marjunet.
Baca juga: Tidak Pakai Masker Denda Rp 250.000
Bantu menyediakan rapid test
Menurut Marjunet, karena jumlah calon penumpang sudah menumpuk, KKP akhirnya memberikan kemudahan, termasuk menyediakan fasilitas rapid test.
Inisiatif itu juga merupakan saran dari dialog lintas sektor di KKP Lampung.
"Sebenarnya kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan rapid test. Namun dengan dasar kemanusiaan, kami membantu," kata Marjunet.
Kewenangan pelaksanaan rapid test bagi masyarakat umum sejatinya ada di Dinas Kesehatan.
Namun, menurut Marjunet, para penumpang akan kebingungan apabila diminta kembali ke Bandar Lampung untuk melakukan rapid test.