Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang di Bakauheni Harus Bayar Rp 300.000, Ini Penjelasan KKP

Kompas.com - 16/05/2020, 19:35 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Lampung, menolak disebut menarik biaya rapid test terhadap ratusan penumpang di Pelabuhan Bakauheni.

Sebelumnya, sejumlah penumpang mengaku harus mengeluarkan uang Rp 300.000 untuk biaya rapid test.

Kepala KKP Kelas II Panjang R Marjunet mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan surat klirens untuk orang yang dikecualikan dan boleh menyeberang keluar dari Provinsi Lampung.

"Para penumpang ini sebenarnya bukan yang diperbolehkan seperti disebutkan dalam surat edaran Gugus Tugas Covid-19," kata Marjunet saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).

Baca juga: Penumpang di Bakauheni Keberatan Bayar Rp 300.000 untuk Rapid Test

Menurut Marjunet, untuk bisa menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, penumpang harus membawa surat tugas, surat keterangan sehat dan dokumen hasil rapid test.

Namun, para penumpang yang telah tiba di Pelabuhan Bakauheni tersebut diketahui hanya membawa surat keterangan sehat dari instansi di tempat awal mereka bekerja.

Dengan begitu, petugas pelabuhan tidak bisa memberikan surat klirens untuk bisa naik ke kapal.

"Mereka ini tidak ada hasil rapid test. Jadi ditahan di pelabuhan. Sejak Selasa hingga hari ini, mungkin ada sekitar 700 orang," kata Marjunet.

Baca juga: Tidak Pakai Masker Denda Rp 250.000

Bantu menyediakan rapid test

Menurut Marjunet, karena jumlah calon penumpang sudah menumpuk, KKP akhirnya memberikan kemudahan, termasuk menyediakan fasilitas rapid test.

Inisiatif itu juga merupakan saran dari dialog lintas sektor di KKP Lampung.

"Sebenarnya kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan rapid test. Namun dengan dasar kemanusiaan, kami membantu," kata Marjunet.

Kewenangan pelaksanaan rapid test bagi masyarakat umum sejatinya ada di Dinas Kesehatan.

Namun, menurut Marjunet, para penumpang akan kebingungan apabila diminta kembali ke Bandar Lampung untuk melakukan rapid test.

Sejauh ini, para penumpang hanya menunggu di areal pelabuhan.

Menurut Marjunet, pihak KKP memang memiliki stok kit rapid test yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Namun, stok itu hanya digunakan untuk orang yang terindikasi corona atau dalam kondisi tertentu.

"Kami lalu bantu komunikasi dengan pihak klinik swasta untuk alat rapid test bagi para penumpang itu," kata Marjunet.

Baca juga: Anggota TNI dan Istri Polisi yang Ditembak Ternyata Pernah Pacaran

Menurut Marjunet, harga alat rapid test itu awalnya seharga Rp285.000 dari pihak klinik swasta.

Namun, setelah dilobi, harga alat menjadi Rp 250.000.

"KKP tidak mengambil uang itu, tetapi langsung dari penumpang ke pihak klinik. Petugas kami hanya membantu, karena petugas klinik hanya ada dua orang," kata Marjunet.

Rapid test dihentikan

Marjunet mengatakan, lantaran terjadi simpang siur di kalangan penumpang yang menyebut KKP memungut bayaran atas rapid test tersebut, maka layanan rapid test kini ditiadakan.

Para penumpang bisa melakukan rapid test di mana pun, baik itu di rumah sakit atau klinik.

"Hasil rapid test itu yang dibawa. Jika hasilnya non-reaktif, surat klirens akan dikeluarkan," kata Marjunet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com