Surat ini juga menurut Isdianto memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Dalam surat itu, MUI menetapkan Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan Covid-19.
Bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
Aktivitas ibadah juga bisa dilakukan di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang.
Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan Covid-19 yang belum terkendali.
“Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah,” papar Isdianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.