Selanjutnya, pasal 42 dan pasal 42A memperpanjang penguasaan lahan eksplorasi dari sebelumnya dua tahun menjadi delapan tahun dan dapat diperpanjang satu tahun setiap kali perpanjangan.
“Beri ruang penguasaan lahan lebih lama,” terang Rupang.
Tak lupa, lanjut Rupang, ada dua pasal yang berpotensi mengkriminalisasi warga yang jika menolak pertambangan, yakni pasal 162 dan 164.
Baca juga: UU Minerba Dinilai Akan Memperburuk Kelestarian Lingkungan Hidup
Dua pasal tersebut memuat saksi pidana dan denda bagi setiap orang yang dianggap merintangi kegiatan pertambangan.
“Alam Kaltim akan makin terpuruk,” pungkas dia.
Diketahui, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim, menurut Dinas ESDM, 404 IUP dan 5 izin PKP2B yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
Sementara versi Jatam jumlah IUP di Kaltim ada 1.404 IUP dengan luasan mencapai 4,1 juta hektar. Sedang total luas PKP2B mencapai 1,0 juta hektar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.