Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaltim Dianggap Paling Dirugikan dengan Pengesahan UU Minerba

Kompas.com - 15/05/2020, 14:50 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, menilai pengesahan Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan membuat Kaltim semakin dirugikan.

Terlebih soal kerusakan lingkungan dan krisis ruang hidup bagi masyarakat.

pasalnya, Kaltim menjadi salah satu wilayah yang hampir setengahnya telah di plot menjadi konsesi pertambangan batu bara.

Baca juga: UU Minerba Disahkan, YLBHI Anggap DPR Telah Khianati Konstitusi

Total konsesi pertambangan di Kaltim sebanyak 5,1 juta hektar dari luas wilayah Kaltim 12,5 juta hektar atau separuhnya.

UU Minerba baru ini memberi karpet merah bagi pengusaha dan memperparah kerusakan lingkungan di Kaltim,” ungkap Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Sebagai contoh, kata Rupang, pasal 169A mengatur perpanjangan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa melalui lelang.

“KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis 2 x 10 tahun tanpa harus mengurangi perluasan wilayahnya,” jelas Rupang.

Baca juga: Pengesahan UU Minerba, untuk Siapa?

Padahal, UU lama mengatur kawasan harus dikembalikan kepada negara apabila habis kontrak dan dilelang ulang.

Kemudian, pasal 169B Ayat 5 mengatur pemegang KK dan PKP2B mengajukan perpanjangan operasi produksi bisa diluar wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

“pasal ini memberi ruang bagi pemegang IUP mendapatkan konsesi tambahan,” jelasnya.

 

Padahal kerusakan lingkungan di Kaltim sudah sangat parah. Salah satu penyumbang terbesar yakni sektor tambang batubara.

Catatan Jatam Kaltim, lubang tambang yang tak direklamasi pengusaha sebanyak 1.735 titik tersebar di 10 kabupaten dan kota.

Ribuan lubang tambang itu sudah memakan 36 nyawa warga Kaltim, karena tenggelam dan didominasi anak dibawah umur.

Hadirnya UU Minerba ini semakin memperparah kerusakan lingkungan.

Baca juga: Ini Poin-poin Penting dalam UU Minerba yang Baru Disahkan

Misalnya, pasal 1 Ayat 13A memuat ketentuan baru yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Izin ini akan membuka ruang renten baru,” tegas Rupang.

Kemudian, pasal 1 Ayat 28A mengatur wilayah hukum pertambangan yang mencaplok semua ruang darat dan ruang laut.

“Definisi ini mengancam ruang hidup masyarakat,” tegasnya.

Lalu, pasal 22 Huruf A dan D memberi ruang penambangan di sungai dari 25 hektar pada UU sebelum revisi, menjadi 100 hektar pada UU baru untuk wilayah pertambangan rakyat.

Selanjutnya, pasal 42 dan pasal 42A memperpanjang penguasaan lahan eksplorasi dari sebelumnya dua tahun menjadi delapan tahun dan dapat diperpanjang satu tahun setiap kali perpanjangan.

“Beri ruang penguasaan lahan lebih lama,” terang Rupang.

Tak lupa, lanjut Rupang, ada dua pasal yang berpotensi mengkriminalisasi warga yang jika menolak pertambangan, yakni pasal 162 dan 164.

Baca juga: UU Minerba Dinilai Akan Memperburuk Kelestarian Lingkungan Hidup

Dua pasal tersebut memuat saksi pidana dan denda bagi setiap orang yang dianggap merintangi kegiatan pertambangan.

“Alam Kaltim akan makin terpuruk,” pungkas dia.

Diketahui, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim, menurut Dinas ESDM, 404 IUP dan 5 izin PKP2B yang dikeluarkan Kementerian ESDM.

Sementara versi Jatam jumlah IUP di Kaltim ada 1.404 IUP dengan luasan mencapai 4,1 juta hektar. Sedang total luas PKP2B mencapai 1,0 juta hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com