Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Surat Kesehatan Palsu di Pelabuhan, Total 7 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 15/05/2020, 14:40 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Penangkapan ini bermula adanya informasi transaksi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk.

Polisi kemudian mendatanginya dan mendapati tersangka Ferdinand sedang membagikan surat keterangan sehat kepada penumpang mobil travel.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan surat itu dari Putu Bagus dan Surya Wira.

Putu Bagus berperan sebagai pengganda surat kesehatan palsu dan Surya yang mengedit dan membuatnya.

Baca juga: RSUD Wonosari Batasi Pemohon Surat Kesehatan Per Hari

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan transportasi darat, laut, dan udara, beroperasi secara terbatas di tengah larangan mudik akibat pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran SE Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Operasional terbatas itu hanya berlaku bagi penumpang dalam rangka tugas kedinasan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan perjalanan orang yang anggota keluarganya meninggal.

Surat keterangan sehat menjadi satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang ingin menggunakan transportasi darat, laut, dan udara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com