Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Surat Kesehatan Palsu di Pelabuhan, Total 7 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 15/05/2020, 14:40 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Sebanyak 7 pelaku ditangkap polisi karena memperjualbelikan surat kesehatan palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan, pelaku menjual surat tersebut kepada para pemudik yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

Mereka memanfaatkan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penangangan Covid-19.

"Mereka membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk," kata Syamsi, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020) siang.

Baca juga: Viral, Praktik Jual Beli Surat Kesehatan Palsu untuk Pemudik, 3 Pelaku Ditangkap

Penangkapan pertama bermula dari viral di media sosial tentang adanya penjual surat kesehatan palsu di Pelabuhan Gilimanuk pada Selasa (12/5/2020).

Dari sana, polisi kemudian mengamankan Widodo (38), Ivan Aditya (35), Roni F (25), dan Putu EA (31), pada Kamis (14/5/2020).

Saat itu, Widodo mendapatkan blanko surat kesehatan kosong di jalan dekat Pelabuhan Gilimanuk.

Ia lalu menggandakannya dan menjualnya seharga Rp 25.000 kepada tiga pelaku lainnya.

Kemudian, Ivan, Roni, dan Putu menjual surat tersebut seharga Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Penangkapan kedua yakni Ferdinand MN (35), Putu Bagus SP (20), dan Surya Wira HP (30).

Penangkapan ini bermula adanya informasi transaksi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk.

Polisi kemudian mendatanginya dan mendapati tersangka Ferdinand sedang membagikan surat keterangan sehat kepada penumpang mobil travel.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan surat itu dari Putu Bagus dan Surya Wira.

Putu Bagus berperan sebagai pengganda surat kesehatan palsu dan Surya yang mengedit dan membuatnya.

Baca juga: RSUD Wonosari Batasi Pemohon Surat Kesehatan Per Hari

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan transportasi darat, laut, dan udara, beroperasi secara terbatas di tengah larangan mudik akibat pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran SE Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Operasional terbatas itu hanya berlaku bagi penumpang dalam rangka tugas kedinasan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan perjalanan orang yang anggota keluarganya meninggal.

Surat keterangan sehat menjadi satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang ingin menggunakan transportasi darat, laut, dan udara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com