Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Kapal Pelni Wajib Bawa Surat Kesehatan

Kompas.com - 14/04/2020, 11:00 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) kembali membuat aturan untuk penumpang yang akan naik ke atas kapal laut.

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 yang terus mewabah di Indonesia, khususnya melalui transportasi laut.

Sebelumnya, Pelni mewajibkan penumpang yang naik harus menggunakan masker.

Baca juga: 3 Pasien Corona di Sumsel Sembuh, Dokter Gunakan Resep Ini

Kali ini aturan tersebut ditambah dengan surat kesehatan yang menandakan bahwa penumpang yang akan naik ke kapal tersebut benar-benar dalam kondisi sehat.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Yahya Kuncoro mengatakan, tambahan aturan tersebut telah diserahkan ke Kementerian Perhubungan dan akan secepatnya diberlakukan.

“Jadi jika sebelumnya penumpang yang naik diwajibkan mengenakan masker, kali ini juga wajib memiliki surat kesehatan,” kata Yahya saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Warga Agam Kembalikan Beras Bantuan Terkait Covid-19, Ini Sebabnya

Yahya berharap Kantor Kesehatan Pelabuhan bisa mengeluarkan surat kesehatan untuk penumpang yang akan naik ke kapal Pelni.

Surat kesehatan dikeluarkan setelah tim medis melakukan pemeriksaan penumpang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com