Herdan mengatakan, pembagian JPS di Desa Mangkung tertunda karena nama penerima yang disetor aparat desa tak sesuai basis data terpadu (BDT).
"Pemicu lamanya dibagikan JPS ini, pihak Desa memasukan nama penerima JPS tidak sesuai dengan BDT, kan seharusnya sesuai data BDT, jadi terbongkar kesalahannya," kata Herdan.
Herdan menjelaskan, di Desa Mangkung, tercatat 225 warga sebagai penerima JPS.
Pasca-penjelasa
(Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.