Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Praktik Jual Beli Surat Kesehatan Palsu untuk Pemudik, 3 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 14/05/2020, 17:09 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Polres Jembrana menangkap tiga pelaku yang memperjualbelikan surat kesehatan palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Rabu (13/4/2020) malam.

Surat tersebut dijual kepada warga atau pemudik yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

"Sudah ditangkap tiga orang, besok akan kita rilis. Saat ini masih diperiksa di Gilimanuk," kata Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Wibawa mengatakan, satu pelaku ditangkap terkait informasi surat kesehatan palsu yang sempat viral di media sosial. Polisi menangkapnya setelah mendalami informasi itu.

Sedangkan dua pelaku lain tertangkap tangan menjual surat kesehatan palsu itu di Pelabuhan Gilimanuk.

Baca juga: Pengakuan Pasien Positif Covid-19: Kesalahan Saya, Tidak Terbuka kepada Petugas Medis

Wibawa tak memerinci kasus jual beli surat kesehatan palsu itu.

Saat ini, kata dia, penyidik di Polsek Jembrana masih mendalami keterangan dari tiga pelaku tersebut.

"Masih didalami sama penyidik," kata dia.

Sebelumnya, informasi praktik jual beli surat keterangan sehat palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, viral di media sosial.

Salah seorang pemilik akun Facebook mengunggah foto surat keterangan sehat palsu. Pada kop surat itu tertulis UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan, Kecamatan Denpasar Barat.

 

Pemilik akun Facebook itu menulis surat keterangan sehat itu dijual seharga Rp 250.000.

"Pelabuhan semakin keras. Sudah tahu musim kering, beli surat jalan di Gilimanuk harganya melambung," tulis akun Facebook tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan transportasi darat, laut, dan udara, beroperasi secara terbatas di tengah larangan mudik akibat pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Baca juga: MUI Bali Minta Warga Shalat Idul Fitri di Rumah

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran SE Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Operasional terbatas itu hanya berlaku bagi penumpang dalam rangka tugas kedinasan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan perjalanan orang yang anggota keluarganya meninggal.

Surat keterangan sehat menjadi satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang ingin menggunakan transportasi darat, laut, dan udara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com