AR kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru yang memiliki fasilitas pemeriksaan Covid-19.
Di rumah sakit itu, kata Pahrun, AR berpura-pura pingsan.
Petugas medis sempat panik, mengarahkan AR ke ruangan dan memeriksa dengan protkol penanganan Covid-19.
Namun, petugas tak menemukan tanda gejala Covid-19 pada AR. Suhu tubuhnya pun normal.
AR pun sempat berpura-pura pingsan dan menutup matanya. Ketika petugas medis mengalihkan pandangan, mata AR membuka.
Petugas kemudian menduga AR hanya mengerjai mereka. Lebih-lebih bau alkohol tercium oleh petugas medis.
Saat AR dibawa ke mobil untuk pulang, ia justru menerikakkan hal yang mengagetkan.
"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil, dia teriak, 'Ku prank ko!' (saya prank kamu)," ujar dia.
"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkan tersangka sejak semalam," ungkap dia.
Sedangkan, ketiga rekan AR, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.
AR dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.